Berita Kaltara Terkini
Jumlah Hakim Cukup, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Sebut Masih Kurang Tenaga Pendukung
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija menyatakan jumlah hakim di lembaganya terbilang sudah mencukupi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija menyatakan jumlah hakim di lembaganya terbilang sudah mencukupi.
Fredrik mengatakan dengan tujuh orang hakim di mana dua diantaranya adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor maka hakim-hakim tersebut sudah cukup untuk melaksanakan persidangan bagi ara pencari keadilan di Kaltara.
Terlebih Pengadilan Tinggi Kaltara adalah lembaga yang baru terbentuk yakni pada akhir 2022 lalu.
"Kalau untuk jumlah hakim ada tujuh itu saya kira sudah cukup," kata Fredrik Willem Saija, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Kaltara Pastikan Seleksi Komisioner Tak Ganggu Tahapan Pengawasan Pemilu
"Karena masih sedikit perkaranya, apalagi ini (Pengadilan Tinggi) masih baru," ungkapnya.
Menurut Fredrik yang dibutuhkan lembaganya saat ini ialah tenaga pendukung seperti halnya staf di bidang administrasi.
"Yang kami butuhkan itu tenaga staf administrasi pendukung itu yang masih kurang," katanya.
Kata dia kebutuhan tenaga pendukung itu cukup penting.
Pemenuhan tenaga pendukung itu untuk menunjang dan memastikan pelayanan di Pengadilan Tinggi Kaltara berjalan dengan baik.
Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Beber Progres Pembentukan Pengadilan Tipikor di PN Tanjung Selor
Sebagai informasi Pengadilan Tinggi Kaltara kini memiliki dua hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tingkat banding. Dua hakim itu adalah Hakim Riza Yasma dan Hakim Rahmat yang baru saja dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Miliki Resiko Besar Penyebaran Penyakit, Distan Kaltara Sebut Izin Datangkan Sapi Hanya untuk Kurban |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban di Kaltara, Butuh 2.500 Ekor Sapi, Mayoritas Didatangkan dari Sulawesi |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Beri Izin Datangkan Hewan Kurban dari Luar Kaltara, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
TKA yang Bekerja di Kaltara Wajib Bayar Dana Kompensasi, Nilainya Rp 1,5 Juta per Bulan per Orang |
![]() |
---|
Produk Unggulan SMKN 1 Tarakan Mejeng di Pameran Gernas BBI dan BBWI Kaltara |
![]() |
---|