Berita Daerah Terkini

Tambang Ilegal di IKN, Dinas ESDM Singgung Penegak Hukum Harusnya Bertindak: Kita Bagai Macan Ompong

Beberapa waktu belakangan banyak beredar tambang ilegal bahkan kegiatan tanpa izin menyasar lokasi yang berdekatan dengan IKN sekitar 30 kilometer.

HO/Humas Polda Kaltim
Ilustrasi - Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Beberapa waktu belakangan banyak beredar tambang ilegal bahkan kegiatan tanpa izin menyasar lokasi yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) sekitar 30 kilometer.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bahkan terang-terang menyebut pihaknya sudah seperti macan ompong.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munnawar berujar, semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

"Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya. Kita pada saat kewenangan ditarik, kita bagai macan ompong," terangnya, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Anggota Pansus Investigasi Tambang Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Usul "Legalkan" Tambang Ilegal

Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar mengungkapkan, tambang ilegal IKN dan lainnya, penegak hukum harusnya melakukan tindakan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Munnawar mengungkapkan, tambang ilegal IKN dan lainnya, penegak hukum harusnya melakukan tindakan. (TRIBUNKALTARA.COM)

"Apakah kita tinggal diam, sebagai objek bermasalah, tidak juga, kami selalu lakukan koordinasi," imbuh Munnawar.

Menurut Munnawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.

"Yang namanya sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum," tegasnya.

Tambang Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diyakini Munnawar pasti diketahui oleh pemerintah pusat.

"Tanpa kita bicara, mereka sudah tahu," ujarnya.

Rasanya kalau sampai berkirim surat komplain, hingga Pansus investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melaporkan dan masyarakat lainnya, juga tidak akan habis-habis laporan tersebut.

"Bahkan beberapa koordinasi dari vertikal, Kemenko Polhukam bicara ataupun DPR semua mata tahulah yang namanya ilegal sudah tahu lah pusat itu, sejauh mana tindakannya," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Munnawar, kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap saja.

Kecuali kalau kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.

Munnawar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, marena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.

"Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakkan," kata Munnawar.

"Negara kita negara hukum, tidak pandang bulu, mau siapa dibaliknya silahkan tindak," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambang ilegal sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Baca juga: Tindaklanjuti Surat Menko Polhukam Mahfud MD, Gakkum LHK Cek Tambang Ilegal di Dekat IKN Nusantara

Perusahaan tambang ilegal ini masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu ini disidak dewan, Kamis (9/3/2023).

Lokasinya berada di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin di Penajam Paser Utara memimpinnsidak didampingi beberapa anggota dewan lain.

Di lokasi juga ada dari perwakilan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim ikut dalam sidak kali ini.

Di area Desa yang masuk wilayah sekitar IKN Nusantara tersebut juga terlihat beberapa pelanggaran operasi.

"Hari ini kami tinjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu," sebutnya.

"Yakni PT Tata Kirana Megajaya yang sampai saat ini masih beroperasi," imbuh M. Udin.

Beberapa pelanggaran yang dicatat pansus yakni pelanggaran operasi pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Di lokasi juga tidak terlihat adanya kepolisian untuk mendampingi Pansus Investigasi Pertambangan.

Namun demikian, temuan pihaknya nanti akan dilaporkan kepada seluruh pihak yang berwenang agar segera mendapat tindak lanjut.

Tampak juga ratusan karung batu bara di areal lokasi pertambangan juga siap diangkut.

Baca juga: Pansus DPRD Kaltim akan Bersurat ke Presiden Minta Legalkan Tambang Ilegal, Pengamat: Usulan Ngawur

Gundukan batu bara dari aktivitas coal getting juga telah nampak selesai dan siap untuk dibawa ke sebuah areal jetty menggunakan truck.

Ini menjadi catatan kami dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang.

"Meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut," tegas Politisi Golkar Kaltim ini

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved