Berita Kaltara Terkini
Dicopot dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Datu Iman Kirim Surat Keberatan ke Gubernur
Penggantian posisi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara berbuntut panjang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penggantian posisi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara berbuntut panjang.
Datu Iman Suramanggala yang dicopot dari jabatan itu membuat surat keberatan atas pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Dirinya membenarkan telah membuat surat keberatan tertanggal 20 Maret 2023 itu.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur Kaltara dan ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah di daerah dan pusat. Mulai dari Inspektorat Daerah Kaltara, BKD Kaltara, lalu KASN dan Kementerian PAN-RB.
Baca juga: Ramadhan dan Lebaran, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga dan Angka Inflasi
Dalam surat itu, Datu Iman Suramanggala menyatakan keberatan karena diberhentikan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara.
Padahal menurutnya kinerjanya sebagai Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara dinilai sangat baik oleh Gubernur Kaltara sebagai pejabat penilai kinerja.
"Pada tanggal 2 Januari 2023 Gubernur Kaltara sebagai Pejabat Penilai Kinerja menandatangani dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai atas nama Datu Iman Suramenggala dengan predikat Sangat Baik dan Capaian Kinerja Organisasi Baik," bunyi surat itu.
Tak hanya itu, Datu Iman Suramanggala menilai terdapat kejanggalan dari pemberhentian dirinya.
Pemberhentian dalam posisi jabatan menurutnya masuk dalam kategori hukuman disiplin berat bagi PNS.
Namun Datu Iman menyatakan dirinya tidak pernah mendapatkan hukuman tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Kick Off Pembukaan Serambi 2023, KPwBI Kaltara Siapkan Pemenuhan Uang Pecahan
"Kenapa saya dihukum disiplin berat, apa alasannya? Saya tidak pernah diperiksa sesuai keberatan saya," kata Datu Iman Suramenggala kepada TribunKaltara.com, Senin (27/3/2023)
Ia pun meminta pihak Pemprov Kaltara dapat memberikan kejelasan atas proses pemberhentian dirinya, seraya juga meminta nama baik, kedudukan harkat dan martabat dipulihkan.
Alasan Gubernur Kaltara
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang memberikan alasan mengganti posisi Kepala Dinas PUPR Perkim dari yang sebelumnya dijabat oleh Datu Iman Suramenggala kemudian kini dijabat oleh Helmi.
Seperti diketahui pada Senin (13/3/2023) kemarin, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan melantik Helmi sebagai Kepala Dinas PUPR Perkim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kepala-dinas-pupr-perkim-kaltara-datu-iman-suramenggala-srth.jpg)