Berita Daerah Terkini

Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau

DPP Apindo Kaltim meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait THR: Perusahaan di proyek IKN belum terpantau.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Para pekerja konstruksi saat berada di kawasan Kantin Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). 

Kekhawatiran Apindo Kaltim terkait pembayaran THR lebih kepada para pengusaha pendatang di Kaltim yang kini tengah mengerjakan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dia khawatir perusahaan tersebut kurang menaati aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran 2023.

Slamet berujar, kekhawatiran ini berdasarkan dengan adanya proyek IKN Nusantara banyak perusahaan atau pengusaha yang tidak atau belum terpantau oleh pihaknya.

Di samping itu pula juga banyak juga proyek di sektor Migas yang belum terpantau oleh pihaknya dan mungkin juga Disnaker secara keseluruhan.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Akui Keteteran, Posisi Direktur Bakal Diisi Swasta, Gaji Pegawai Tunggu Proses

Ilustrasi - Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ilustrasi - Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

"Ini yang kita khawatirkan, mungkin Disnaker belum sepenuhnya memantau perusahaan yang masuk di proyek IKN ini atau proyek lain, nah ini kita yang sulit untuk memantaunya, sebutnya.

Slamet berharap jangan sampai di Kaltim yang telah beberapa tahun belakangan sudah melaksanakan pembayaran THR atau perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR dengan baik dianggap sebaliknya.

Misalnya, dengan adanya perusahaan luar yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai aturan, berimbas pada nama Kaltim yang dianggap tidak disiplin dalam membayar THR para karyawan.

"Ini juga yang perlu kita pantau dan kita sikapi nantinya (bersama). Jadi khawatir ya itu," pungkas Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah, THR karyawan sudah harus dibayarkan perusahaan.

"Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya," tegas Rozani, Senin (3/4/2023) lalu.

THR juga diperbolehkan dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu Idulfitri, tidak perlu menunggu H-7 hari raya jika memang telah dipersiapkan.

Perusahaan tidak perlu menahan karena THR merupakan hak tenaga kerja dan buruh sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

"Kita minta paling lambat H-7 sudah dibayarkan. Kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik dan bukan dibayarkan menjelang hari H," terangnya.

Disnakertrans Kaltim instruksikan agar di tingkat kabupaten/kota segera menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan

Posko ini bertujuan untuk memberi pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat Kabupaten/Kota, dengan menindaklanjuti mempersiapkan posko pengaduan THR di daerah masing-masing.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved