Berita Daerah Terkini

Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau

DPP Apindo Kaltim meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait THR: Perusahaan di proyek IKN belum terpantau.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Para pekerja konstruksi saat berada di kawasan Kantin Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). 

Posko-posko pengaduan tersebar di seluruh wilayah Kaltim, agar dapat menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh juga diberikan agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II, draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga berproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing Kabupaten/Kota," jelas Rozani.

Para pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR, yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan.

Serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, tentu ada sanksi administratif.

Baca juga: Terpengaruh IKN Nusantara, Tingkat Hunian Hotel dan Wisatawan ke Kaltim Februari 2023 Sama-sama Naik

Meski demikian, pihaknya tidak mengedepankan sanksi terlebih dahulu.

Melainkan, lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku.

"Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa teguran. Bahkan, jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, yakni sanksi penghentian operasi perusahaan," ujar Rozani.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved