Berita Tarakan Terkini

THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri, Disnaker Tarakan Tunggu Surat Edaran

Aturan pembayaran THR bagi pekerja yang dilakukan perusahaan, Dinasker Tarakan masih menunggu surat edaran. Tahun sebelumnya H-7 sebelum lebaran.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Disnaker Tarakan, Agus Susanto 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu para buruh atau pekerja. Termasuk juga di Tarakan. Saat ini Disnaker Tarakan tengah menunggu instruksi edaran terkaitan pencairan THR para pekerja.

Kepala Disnaker Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu edaran terkait aturan pencairan THR dari perusahaan terhadap karyawan, sebab pihaknya belum menerima aturan tersebut. Biasanya sebelum pencairan,a da edaran diterima pihaknya dari Kemenaker dan wajib diteruskan ke setiap perusahaan.

Meski demikian, sama pengalaman tahun-tahun sebelumnya,THR keagamaan dijelaskan Agus Sutanto, biasanya dibayarkan paling lambat sepekan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau

“Jadi jatuh pada tanggal 20 atau 21 April paling lambat dicairkan karena pendistribusian THR dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri digelar,” papar Agus Sutanto.

Artinya kata Agus Susanto, mulai 12 April 2023 sebenarnya sudah harus mulai dibayarkan kepada para pekerja.
Pembayaran THR sesuai ketentuan, yakni jika karyawan bekerja lebih dari 1 tahun maka akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sementara, jika kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional.

“Misalnya karyawan A bekerja selama 5 bukan maka perhitungannya 5 per 12 dikalikan jumlah gaji yang diterima,” sebut Agus Sutanto.

Baca juga: Sambil Menunggu Lebaran, ini Kumpulan Pantun Lucu THR yang Bisa Dijadikan Meme Kocak di Media Sosial

Lebih lanjut mengevaluasi pelaksanan pencairan THR pekerja di tahun-tahun sebelumnya, di Tarakan tidak ada laporan dari pekerja maupun pengusaha yang keberatan membayarkan atau tidak terbayarkan sesuai UMK.

"Jadi sudah normatif. Tapi untuk Tarakan saya rasa juga tidak ada masalah karena tidak ada laporan dari pekerja maupun pengusaha yang keberatan atau tidak membayararkan,” terangnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan, Zaini mengatakan bahwa THR menjadi kewajiban perusahaan dan sudah ada ketentuan mengikuti aturan pemerintah sehingga ini tak boleh dilanggar.

Serikat Buruh saat berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan usai Pertemuan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) membahas penetapan UMK Tarakan 2023.
Ilustrasi Serikat Buruh saat berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan usai Pertemuan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) membahas penetapan UMK Tarakan 2023. (Tribun Kaltara)

Menurut Zaini selama tidak ada kendala di Tarakan ia berharap semua perusahaan di Tarakan bisa menyejahterakan karyawannya.

"Kami sepakat apa yang disampaikan Pak Kadis, ya seperti itu. Selama ini tidak ada kendala buat Tarakan, artinya damai saja. Mudah-mudahan tahun 2023 ini semua perusahaan sejahtera dan karyawan sejahtera," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved