Berita Tarakan Terkini

922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di HUT ke-80 Kemerdekaa RI, 22 Dinyatakan Bebas Murni

Di HUT ke-80 Kemerdekaan RI, 22 warga binaan Lapas Tarakan diberikan bebas murni sedangkan yang lainnya dapat remisi mulai dari 1 bulan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
PENYERAHAN SIMBOLIS REMISI - Warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi di HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diserahkan secara simbolis Wali Kota Tarakan Khairul, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Di momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Lapas Tarakan memberikan remisi kepada 922 orang waga binaan, Minggu (17/8/2025) kemarin usai upacara. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan Wali Kota Tarakan Khairul. Dari jumlah 922  tersebut, 22 orang dinyatakan bebas murni tanpa syarat, karena telah menjalani masa pidana secara penuh.

Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri melalui Kepala Sub Seksi Registrasi, Praditya Panji Utama, mengatakan dari 22 warga binaan yang langsung bebas mendapatkan remisi mayoritas berasal dari kasus pidana umum ringan seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penggelapan dan narkotika.  

"Administrasi pembebasan sudah kami siapkan. Jadi momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI kemarin pagi setelah upacara bersama Pemkot Tarakan. Untuk dokumen remisi telah ditandatangani oleh Kepala Lapas Tarakan. Insya Allah, dan setelah salat  Zuhur, mereka dibebaskan," ucapnya.

Praditya Panji Utama mengatakan,  pemberian remisi kepada 922 warga binaan bervariasi yakni 64 orang dapat remisi 1 bulan, 112 orang dapat 2 bulan, 194 orang dapat 3 bulan, 205 orang dapat 4 bulan, 315 orang dapat 5 bulan, 35 orang dapat 6 bulan. 

Baca juga: 30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI

Ia mengatakan, untuk mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi sejumlah syarat.

"Seperti menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian di Lapas," terangnya.

Dari sisi penilaian dilakukan oleh tujuh asesor yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ketujuh asesor ini mengampuh 1.300 warga binaan di Lapas Tarakan.

Ia menambahkan juga Lapas Tarakan juga memberikan remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap sepuluh tahun sekali. 

"Untum remisi ini bersifat spesial karena mencakup warga binaan yang menjalani pidana denda, yang biasanya tidak mendapatkan remisi umum. Total, ada 981 warga binaan yang menerima remisi dasawarsa ini. Tentu kami intens melakukan sosialisasi untuk remisi dasawarsa ini, karena ini momen spesial yang berbarengan dengan HUT RI," pungkasnya.

Penyerahan simbolis remisi 02 18082025.jpg
PENYERAHAN SIMBOLIS REMISI - Warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi di HUT ke-80 Kemerdekaan Ri yang secara simbolis diserahkan Wali Kota Tarakan Khairul, pada Minggu (17/8/2025).

Selain itu, 48 orang tidak mendapat remisi karena menjalani pidana denda atau subsider dan 239 orang lainnya berstatus tahanan.

Asalan utama warga binaan belum mendapat remisi karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau belum menunjukkan perilaku baik selama 6 bulan. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved