Berita Daerah Terkini

Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau

DPP Apindo Kaltim meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait THR: Perusahaan di proyek IKN belum terpantau.

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Para pekerja konstruksi saat berada di kawasan Kantin Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur ( DPP Apindo Kaltim) meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan pihaknya telah menerima salinan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran 2023.

Untuk itu, dia mengharapkan para pengusaha anggota Apindo Kaltim maupun pelaku usaha umumnya, dapat mematuhi aturan tersebut.

"Kami berharap para pelaku usaha di Kalimantan Timur bisa membayarkan THR karyawannya sesuai edaran Menteri. Di situ dijelaskan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H," terangnya.

Baca juga: Lestarikan Adat Istiadat, Dayak Kenyah Kukar Kembangkan Desa Budaya untuk IKN Nusantara

ILUSTRASI- Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
ILUSTRASI- Pekerja konstruksi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Slamet juga berharap tidak timbul persoalan THR di Kaltim, seperti tahun-tahun yang lalu, akibat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda.

Dari pantauan terkini, Apindo Kaltim melihat bahwa kegiatan ekonomi sudah bertumbuh dengan dengan baik.

Tentunya dia berharap para pengusaha bisa menaati surat edaran Menaker tersebut.

"Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April 2023, yang berdekatan dengan tanggal gajian karyawan. Karena itu pengusaha bisa mengatur skema pemberian THR tanpa melanggar aturan Menaker," tegas Slamet.

Penetapan cuti bersama dari tanggal 19 April sampai 26 April 2023 diakui ada pengusaha yang menyampaikan keberatan.

Tetapi, Apindo Kaltim tetap berharap agar aturan Menaker RI dipatuhi, sehingga karyawan tertunjang pada saat melaksanakan kegiatan Idul Fitri nantinya.

“Namun demikian tidak banyak pengusaha yang mempermasalahkan itu, sebagian besar bisa menerima dengan baik aturan THR dan cuti bersama,” ujar Slamet.

Kembali, Slamet mengingatkan para pengusaha menjalankan aturan tersebut.

Karena ada sanksi-sanksi yang diterapkan pemerintah kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pemberian tunjangan THR kepada pekerjanya.

"Apabila melanggar, pengusaha bisa terkena sanksi dari Disnaker, bahkan sampai sanksi penutupan operasionalnya, nah ini yang perlu kita jaga," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved