Berita Daerah Terkini
Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau
DPP Apindo Kaltim meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait THR: Perusahaan di proyek IKN belum terpantau.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur ( DPP Apindo Kaltim) meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan pihaknya telah menerima salinan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran 2023.
Untuk itu, dia mengharapkan para pengusaha anggota Apindo Kaltim maupun pelaku usaha umumnya, dapat mematuhi aturan tersebut.
"Kami berharap para pelaku usaha di Kalimantan Timur bisa membayarkan THR karyawannya sesuai edaran Menteri. Di situ dijelaskan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H," terangnya.
Baca juga: Lestarikan Adat Istiadat, Dayak Kenyah Kukar Kembangkan Desa Budaya untuk IKN Nusantara

Slamet juga berharap tidak timbul persoalan THR di Kaltim, seperti tahun-tahun yang lalu, akibat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda.
Dari pantauan terkini, Apindo Kaltim melihat bahwa kegiatan ekonomi sudah bertumbuh dengan dengan baik.
Tentunya dia berharap para pengusaha bisa menaati surat edaran Menaker tersebut.
"Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April 2023, yang berdekatan dengan tanggal gajian karyawan. Karena itu pengusaha bisa mengatur skema pemberian THR tanpa melanggar aturan Menaker," tegas Slamet.
Penetapan cuti bersama dari tanggal 19 April sampai 26 April 2023 diakui ada pengusaha yang menyampaikan keberatan.
Tetapi, Apindo Kaltim tetap berharap agar aturan Menaker RI dipatuhi, sehingga karyawan tertunjang pada saat melaksanakan kegiatan Idul Fitri nantinya.
“Namun demikian tidak banyak pengusaha yang mempermasalahkan itu, sebagian besar bisa menerima dengan baik aturan THR dan cuti bersama,” ujar Slamet.
Kembali, Slamet mengingatkan para pengusaha menjalankan aturan tersebut.
Karena ada sanksi-sanksi yang diterapkan pemerintah kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pemberian tunjangan THR kepada pekerjanya.
"Apabila melanggar, pengusaha bisa terkena sanksi dari Disnaker, bahkan sampai sanksi penutupan operasionalnya, nah ini yang perlu kita jaga," tandasnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia
DPP Apindo Kaltim
Tunjangan Hari Raya
Slamet Brotosiswoyo
Apindo Kaltim
THR
Ibu Kota Negara (IKN)
IKN
Hendak Salip Kendaraan di Depannya, Mobil Tabrak Motor di Balikpapan, Korban Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Kantor Jasa Ekspedisi di Palaran Terbakar, Petugas Pemadam Temukan Tandon Berisi BBM Solar |
![]() |
---|
Ular Piton 4 Meter Berkeliaran di Tempat Umum Resahkan Warga, Disdamkartan Bontang Turun Tangan |
![]() |
---|
Inilah Dua Pelajar Asal Balikpapan dan Bontang, Calon Anggota Paskibraka Nasional Wakil Kaltim |
![]() |
---|
Kisah Ruspendy, Guru Honor di Perbatasan Kaltim, Ambil Bahan di Hutan buat Praktik Belajar di Kelas |
![]() |
---|