Berita Tarakan Terkini

BREAKING NEWS Massa Ormas PMN Kaltara Datangi Polres Tarakan, Minta Kasus Kayu Ilegal Dituntaskan

Puluhan massa tergabung dalam ormas Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan pada Sabtu (8/4/2023) sore.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
IST
Puluhan massa tergabung dalam ormas Pasukan Merah Nusantara (PMN) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan, Sabtu (8/4/2023) sore kemarin. IST 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Puluhan massa tergabung dalam Ormas Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan pada Sabtu (8/4/2023) sore.

Massa PMN meminta Kapolres Tarakan menuntaskan persoalan kayu illegal dan berharap agar aktivitas bisnis kayu di Tarakan dilegalkan.

Aksi ini dilakukan mulai pukul 14.20 WITA. 

Sebelumnya, PMN yang diketuai Ferry Siswanto berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman  berlokasi di depan Hotel Tarakan Plaza dengan jumlah massa sekitar 30 orang.

Massa mulai bergerak menuju ke Mako Polres Tarakan dan langsung melakukan orasi atau menyampaikan aspirasninya selama 20 menit.

Kemudian dilanjutkan dengan pembagian takjil di depan Mako Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar bersama jajaran menerima kedatangan  massa ormas PMN Kota Tarakan yang berjumlah mencapai 30 orang.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan Tumpukan Kayu Ilegal saat Patroli Patok Batas Negara

Ketua Umum PMN Se-Kaltara Ferry Siswanto mengatakan, kedatangan massa PMN ke Polres Tarakan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat  khususnya pengusaha kayu.

Mereka resah dengan ketatnya aturan yang diterapkan oleh pihak penegak hukum.

“Yang menjadi tuntutan aksi kami pertama  tegakkan hukum demi keadilan, jangan tegakkan hukum demi kepentingan pejabat,” ungkap Ferry Siswanto dalam orasinya di depan Kapolres Tarakan bersama jajaran.

PMN Kaltara
Massa Ormas Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) mendatangi Polres Tarakan, Sabtu (8/4/2023). Massa meminta Polres Tarakan mengusut tuntas persoalan kayu ilegal.

Tuntutan kedua, Polres Tarakan diharapkan bisa menuntaskan laporan masyarakat atas tindak pidana yang terjadi, jangan dijadikan alat tawar-menawar untuk kepentingan pribadi. 

Ketiga, aparat penagak hukum jangan  tebang pilih dalam penegakan hukum di Kaltara.

Baca juga: Polairud Polres Nunukan Amankan Belasan Kubik Kayu Hasil Temuan KPH, Gubernur Kaltara Ikut Disebut

“Anda dibayar rakyat maka ayomi rakyat, jangan peras rakyat. Jangan jadikan jabatan dijadikan alat pemerasan,” harapnya.

Ferry Siswanto dalam wawancaranya juga mengatakan  ada beberapa tuntutan di antaranya agar dihentikan segera permintaan upeti dan atau setoran kepada pelaku usaha kecil terutama pedagang barang-barang Tawau.

“ Jangan tebang pilih, pedagang kecil ditangkap sementara yang besar tidak tersentuh hukum. Kemudian bila dianggap illegal maka legalkan!

Pemerintah harus memberikan advokasi kepada pengusaha kecil agar usaha mereka menjadi legal.

Pemerintah harus berterima kasih kepada rakyat yang tidak menuntut terlalu banyak kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja pada rakyat yang sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dalam hal ini rakyat dengan inisiatif dan kesadarannya sendiri menciptakan peluang dan kesempatan kerja dengan caranya sendiri.

“Kalaupun dianggap illegal sekali lagi legalkan. Jangan rakyat dibiarkan jadi objek perasaan, objek upeti dan objek pemuas kemauan para elit,” tegasnya.

Baca juga: Puluhan Kubik Kayu Diamankan Kodim 0907 Tarakan, Tiga Perahu Ikut jadi Barang Bukti: Pemilik Kabur

Ia juga meminta penghentian penangkapan terhadap pengusaha kayu di mana semua instansi ikut melakukan penangkapan.

“Aparat penegakan hukum mengatakan illegal sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan standarisasi harga kayu pada proyek pemerintah mengacu pada kayu yang dikatakan illegal tersebut sehingga masyarakat menjadi bingung,” paparnya.

Sementara lanjutnya, masyarakat sangat membutuhkan kayu untuk pemenuhan kebutuhan papannya dan masyarakat tidak mampu kalau diharuskan membeli kayu dari pabrik yang harga tidak terjangkau.

“Toh pun ada hanya kayu buangan pabrik karena pabrik lebih mengutamakan kepentingan eksport. Sekali lagi, bila itu dikatakan illegal maka legalkan,” tukasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved