Berita Nunukan Terkini

Imigrasi Nunukan Deportasi 9 WNA asal Malaysia, 6 Orang Sempat Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu

9 WNA asal Malaysia akhrnya di deportasi ke negaranya, Selasa 11 April 2023. Enam WNA diduga terlibat penyulundapan sabut tapi tapi terbukti.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (11/04/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan deportasi Warga Negara Asing  atau WNA asal Malaysia, Selasa (11/04/2023), pagi.

Imigrasi Nunukan deportasi 9 WNA Malaysia pagi tadi melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan tindakan deportasi 9 WNA Malaysia dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Baca juga: KRI Tawau Kembali Fasilitasi Deportasi Puluhan PMI, Konsulat RI: Masuk Secara Ilegal Masih Dominan

"Mereka ada 9 orang yang kami deportasi setelah menjalani masa detensi di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Lamanya masa tahanan mereka berbeda-beda. Ada yang 24 hari, 26 hari, dan 28 hari," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, pukul 09.00 Wita.

Reza beberkan bahwa dari 9 WNA Malaysia yang dideportasi, 6 diantaranya terjaring oleh TNI-Polri saat melakukan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu di Kecamatan Lumbis.

"Jadi 6 orang WNA Malaysia itu sempat diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tapi tidak terbukti kepemilikannya. Namun, karena mereka warga Malaysia yang tidak memiliki dokumen, makanya dilimpahkan kepada kami," ucapnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Deportasi 3 WNA yang Diduga Spionase, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Izin Tinggal

Sementara itu, 3 WNA Malaysia lainnya terjaring kegiatan pengawasan petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal karena tidak punya dokumen. Tujuan mereka mau pulang kampung di Sulawesi Selatan (Sulsel) gunakan kapal Pelni. Begitu ada pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Tunon Taka, mereka tidak bisa tunjukkan dokumen," ujar Reza

Menurutnya, WNA Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah serta tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (11/04/2023), pagi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Selasa (11/04/2023), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Kesembilan WNA Malaysia itu kami berikan tindakan administratif berupa pendeportasian, setelah melakukan pendalaman. Sembari menunggu verifikasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak, mereka kami detensi," tuturnya.

Reza mengingatkan kepada seluruh WNA yang berencana untuk masuk ke wilayah Indonesia, agar mematuhi aturan Imigrasi yang berlaku.

Termasuk memiliki dokumen dan izin yang sah sebelum melakukan perjalanan serta melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

Baca juga: Pemerintah Malaysia Akan Deportasi 374 PMI, BP2MI Nunukan: Lusa Tiba di Pelabuhan Tunon Taka

"Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan
kedaulatan wilayah Indonesia," ungkapnya.

Kesembilan WNA Malaysia yang dideportasi terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang wanita dengan
identitas sebagai berikut:

1. Nama : Alex Mansul (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah, 08 Desember 1976
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 761208-12-6275

2. Nama : Rozita Binti Ukab (perempuan)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah, 01 Agustus 1995
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 950801-12-7036

3. Nama : Henry bin Korom (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah / 18 April 1985
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Kad Pengenalan: 850418-12-6403

4. Nama : Hasruddin bin Mohd Yusuf (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Selangor / 13 Mei 2006
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 060513-10-0643

5. Nama : Mohd Yusuf bin Uma (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah / 02 Maret 1959
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 590302-12-5339

6. Nama : Muhammad Kaharuddin bin MOHD Yusuf (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Selangor / 15 April 2003
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 030415-10-0239

7. Nama : Aladin Anak Bakau (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sarawak / 21 Mei 1986
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 860521-13-5331

8. Nama : Mathias Harry Anak Bakau (laki-laki)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sarawak / 26 April 1987
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 870426-13-5367

9. Nama : Nurul Ummi Natashia binti Suhardi (perempuan)
Tempat/ Tanggal Lahir : Sabah / 08 Maret 1998
Warganegara : Malaysia
Dokumen : Kad Pengenalan Malaysia Identity Card
No Identitas : 980308-12-6520

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved