Berita Malinau Terkini

Rp 23,2 Miliar untuk THR ASN Malinau, Dicairkan Gaji Penuh Pegawai Plus 50 Persen TPP

Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ketigabelas Aparatur Sipil Negara atau ASN Daerah mulai dicairkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Aparatur Sipil Negara atau ASN daerah sedang melayani keperluan administrasi di organisasu perangkat daerah atau OPD pelayanan publik Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ketigabelas Aparatur Sipil Negara atau ASN Daerah mulai dicairkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 di Malinau, Kalimantan Utara.

Gaji ke-13 ditambah THR ASN Daerah Malinau tahun 2023 dicairkan secara bertahap melalui pengusulan tingkat organisasi perangkat daerah

Tunjangan hari raya diberikan kepada ASN daerah Malinau, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Total anggaran THR termasuk gaji ketigabelas yang diberikan kepada ASN Malinau bersumber daru Dana Alokasi Umum APBN.

Baca juga: Garap Masterplan Ekowisata Tanjung Lapang, Kawasan Kilometer 8 Dikelola jadi Miniatur Malinau

Tahun 2023, total alokasi anggaran yang akan disalurkan Pemerintah Malinau melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD senilai Rp 23 miliar.

"Total anggaran untuk THR atau gaji ke-14 tahun 2023 ini jumlahnya Rp 23,2 miliar. Angka ini khusus ASN daerah, PNS termasuk P3K," ujar Kepala BPKD Malinau, Martha Daring.

Pencairan hingga besaran tunjangan hari raya yang diterima PNS dan PPPK Malinau berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 39/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Martha menjelaskan, komponen upah yang diberikan meliputi Gaji penuh pegawai ditambah 50 persen dari total tambahan penghasilan pegawai (TPP)

"Kisarannya meliputi Gaji Pegawai 100 persen dan plus TPP 50 persen. Ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2023," katanya.

Baca juga: Polres Malinau Tetapkan Dua Tersangka Pengedar Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya

Saat ini menurutnya, sebagian organisasi perangkat daerah telah mengajukan pencairan, dan sejak kemarin Senin (10/4/2023) telah dimulai pencairan ke rekening penerima.

Sejumlah ASN telah menerima besaran THR sejak kemarin, dan berlanjut hari ini, Selasa (11/4/2023).

Pencairan dicairkan secara bertahap setelah OPD menyerahkan usulan dan kelengkapan administrasi beekaitan jumlah ASN masing-masing.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved