Berita Tana Tidung Terkini

Berikut Jadwal Layanan Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan, Berangkat Hari Ini, Rabu 19 April 2023

Kapal feri tujuan Tarakan hari ini, Rabu 19 April 2023 menggunakan KMP Manta berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kapal feri dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan berangkat hari ini, Rabu (19/4/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Layanan kapal feri dari Tana Tidung ke Tarakan menggunakan KMP Manta dijadwalkan berangkat hari ini, Rabu (19/4/2023)

Keberangkatan kapal feri dari Tarakan ke Tana Tidung, Kalimantan Utara telah dilakukan pukul 02.00 Wita tadi.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Maltomi mengatakan, keberangkatan kapal feri lebih dulu dari Tarakan ke Tana Tidung.

Baca juga: Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Beroperasi Hari Ini, Prioritaskan Penumpang dan Kendaraan Kecil

Setelah itu, kapal feri tersebut akan kembali berlayar dari Tana Tidung ke Tarakan.

Berdasarkan jadwal, keberangkatan dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan berangkat pukul 11.00 nanti.

Sekadar diketahui, ada perubahan baru terkait tarif tiket kapal feri dari Tana Tidung ke Tarakan.

Baca juga: Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Belum Beroperasi, Warga Pilih Speedboat Reguler, Cek Jadwal Hari Ini

Perubahan tarif ini telah ditetapkan mulai 1 Maret 2023 lalu. Hanya saja, baru diberlakukan Selasa (18/4/2023) kemarin.

Mengingat, layanan kapal feri ini baru beroperasi kembali setelah docking dan perbaikan dermaga plengsengan di Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung.

Berikut tarif baru tiket kapal feri dari Tana Tidung menuju Tarakan:

Layana kapal feri dari Tana Tidung ke Taraka kembali beroperasi hari ini, Selasa (18/4/2023)
Layana kapal feri dari Tana Tidung ke Taraka kembali beroperasi hari ini, Selasa (18/4/2023) (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 60.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 6000

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 70.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 120.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 264.000

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 972.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 938.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.857.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.797.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 3.010.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.995.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.972.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 5.613.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 8.204.000

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved