Halal Bihalal Ditunda

Masih Ada Jatah Tahunan, ASN Pemkot Tarakan Boleh Menambah Cuti Pasca Libur Lebaran Bersama

Masih ada jatah cuti tahunan, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Tarakan masih diperbolehkan menambah cuti pasca libur bersama lebaran 2023.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan. Imbas dari penambahan cuti lebaran, acara halal bihalal Pemkot Tarakan ditunda hingga 8 Mei 2023. //TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masih ada jatah cuti tahunan, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Tarakan masih diperbolehkan menambah cuti pasca libur bersama lebaran 2023.

Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, untuk mengurai kepadatan arus balik lebaran, diimbau kepada para ASN yang mudik agar tidak bersama-sama pulang pada 24 sampai 25 April 2023.

ASN diperkenankan mengajukan perpanjangan cuti dengan alasan penting, namun tetap melaporkan kepada atasannya ketika tidak hadir di hari pertama masuk kerja pada 26 April 2023.

Pemkot Tarakan sendiri, tercatat ada 119 ASN yang mengajukan cuti tahunan sebelum mudik lebaran kemarin.

Kemudian sebanyak 4 pegawai cuti besar, 20 pegawai cuti sakit, 9 pegawai cuti melahirkan, 8 pegawai cuti karena alasan penting.

Selain itu, ada 1 pegawai cuti di luar tanggungan negara, 14 pegawai menjalani tugas belajar, dan 1 pegawai menjalani penugasan. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Minta ASN Tunda Mudik, Halal Bihalal Pemkot Tarakan Diundur 8 Mei

Data tersebut berdasarkan laporan BKPSDM Kota Tarakan per 18 April 2023 kemarin.

Selanjutnya, pasca lebaran, data dihimpun per 26 April 2023, sebanyak 231 orang ASN yang mengajukan cuti tahunan.

Ada juga yang mengajukan cuti besar ada pertambahan menjadi 5 orang, cuti sakit 29 orang, cuti melahirkan 10 orang, cuti karena alasan penting sebanyak 14 orang.

Dan, cuti di luar tanggungan negara 1 orang dan tugas belajar sebanyak 7 orang.

Bob Syahruddin BKSDM
Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Bob Syahruddin.

Kepala BKPSDM Kota Tarakan Bob Syahruddin mengatakan, terkait imbauan Presiden Jokowi, BKPSDM saat ini menunggu jika ada ASN yang mengajukan perpanjangan cuti.

Jika ada pemberitahuan kepada kepala OPD, kepala OPD melaporkan ke pihak BKPSDM.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai arahan Presiden Jokowi mungkin alasan di jalan terjadi kemacetan, batas cuti sudah lewat dan mereka terhalang di jalan.

Silakan bisa lapor ke kepala OPD, nanti direkap satu per satu,” terangnya.

Laporan pemberitahuan via WA dan secara resmi proses administrasi diselesaikan saat ASN yang bersangkutan berada di Tarakan.

Baca juga: Bupati Nunukan Tegaskan ASN tak Tambah Cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H, Asmin Laura: Beri Teguran

“Kalau di luar tidak bisa ditindaklanjuti. Dilihat juga batas tolerasi. Tergantung bagaimana penjelasan hambatan di sana, pulau misalnya dibuktikan dengan kapal tidak ada datang,” terang Bob Syahruddin.

Jika dia belum mengajukan cuti dan memiliki masa cuti diberikan cuti tahunan.

Namun jika batas akhir cuti sudah tidak ada, maka dimasukkan dalam cuti alasan penting karena hambatan terjadi di luar daerah.

“Kita tidak bisa prediksi hambatan di luar daerah,” terangnya.

Menurut Bob Syahruddin, banyak laporan mengajukan cuti. Total tidak sampai 10 persen mengajukan cuti, sisanya mengikuti libur bersama.

Ia membenarkan memang awalnya libur cuti bersama selesai tanggal 26 namun muncul instruksi hanya sampai tanggal 25 dan cuti bersama dimajukan sehari di awal-awal yakni tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023.

“Itu kebijakan nasional. Cuma tidak ada larangan bahwa selesai cuti bersama tidak boleh cuti. Mereka boleh. Mereka cuti tahunan 12 hari. Mereka pakai cuti tahunan langsung boleh,” jelasnya.

Adapun menyangkut persoalan cuti, BKPSDM menangani kepala perangkat daerah.

Tahun ini juga, ada tiga kepala perangkat daerah atau kepala OPD yang cuti di antaranya Asisten 2, Kepala Dinsos Tarakan dan Kepala Kesbangpol.

Baca juga: Idul Fitri 1444 H, Zainal Paliwang Ingatkan ASN Pemprov Kaltara Tak Ambil Cuti Lebaran Lebih Awal

“Yang berhak memberikan adalah di Wali Kota Tarakan dan rekapnya di BKPSDM, ada mengambil cuti tahunan,” kata Bob Syahruddin.

Sementara untuk staf, dikembalikan kepada kepala perangkat daerah atau kepala OPD.

Untuk staf, ada beberapa yang menyambung cuti bersama dengan jatah cuti tahunan, ada juga yang sebelum cuti bersama sudah mengajukan cuti lebih dulu kemudian melanjutkan lagi.

“Karena punya hak 18 hari, masuk dalam cuti bersama,” jelasnya.

Batas pengambilan cuti maksimal setahun 12 hari namun bisa dimaksimalkan 18 hari kerja sehingga bisa mengambil selama jangka dua tahun misalnya.

“Lewat dari 18 hari, hangus,” urainya.

Bob Syahruddin menambahkan, jika ada ASN tidak hadir tanpa keterangan, maka BKPSDM mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku.

Mengikuti prosedur ada di kepala perangkat daerah.

Mereka akan membina ASS yang bersangkutan dan melaporkan ke BKPSDM.

Baca juga: Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tak Ada Penambahan Armada di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan 

“Pelanggarannya misalnya mangkir tiga hari, kita akan panggil untuk pemeriksaan. Itu tanpa alasan atau keterangan.

Kemudian kalau dalam waktu 28 hari bisa disanksi berat, pemberhentian dengan hormat. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat jika 35 hari tanpa keterangan,” jelasnya.

Jika yang bersangkutan masa kerja 20 tahun, usia di tas 50 tahun dapat pension. Namun jika masa kerja di bawah 20 tahun, tidak dapat pensiun walaupun diberhentikan dengan hormat.

“Karena mangkir 28 hari dalam setahun,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved