Berita Tarakan Terkini
Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal
Kliennya ditetapkan tersangka, Mukhlis Ramlan minta Kapolda dan Kapolri jangan tebang pilih, harapkan semua pengusaha kayu ilegal ikut ditangkap.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Ia tak menampik sebenarnya, persoalan kayu ini untuk kemaslahatan masyarakat di Tarakan dan Kaltara.
Ada beberapa tempat di daerah tertentu menghubungi klien pihaknya dalam rangka bertahan hidup kemudian disalurkan.
“Klien kami pun membeli. Dalam proses ini semua bukan klien kami saja, banyak yang melakukan kegiatan serupa tapi miris di depan mata diperlakukan seperti ini, dalam sehari ditangkap dan diperiksa, langsung tersangka,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Mukhlis Ramlan, proses ini yang nanti akan diminta diuji di tindakan hukum berikutnya.
Ia sudah menyampaikan kepada Kapolri agar penerapan hukum secara adil.
“Ini kalau mau diselesaikan semua ya selesaikan. Tapi kalau pengambil kebijakan ada solusi yang terbaik silakan bicarakan karena ini, klien kami punya badan hukum, untuk melakukan kegiatan perdagangan seperti ini, tinggal bagaimana sangkaan terhadap klien kami, pasal termasuk beberapa hal yang disampaikan kepolisian menjadi hak kepolisian,” terangnya.
Kemudian ia menyampaikan, dalam konteks penanganan pidana seperti ini ia menghormati hukum.
Namun dalam ranah keadilan lanjutnya, pihaknya masih akan bermohon untuk itu.
“Tidak ada lagi orang bisa bekerja di sini ditangkap, di sampingnya persis masih beroperasi. Kalau mau tangkap, tangka semua,” tegasnya.
Ia melanjutkan, jauh sebelum kasus ini mencuat lanjut Mukhlis Ramlan, kliennya berinisial AMI pernah didatangi sekelompok orang tak dikenal.
Lalu disekap di hotel dan dirampah handphonenya dan menurutnya diperlakukan sangat tidak adil.
“Dan jeda beberapa waktu lama terjadilah peristiwa itu, ada dua peristiwa, satu yang diduga diculik, kemudian satu ini yang akhirnya ditetapkan tersangka. Ini semua mau kita lakukan upaya hukum, apa yang sebenarnya, ada proses bagi kami tidak manusiawi, rilis pers ini kami harapkan ini disampaikan ke public, kita hormat dengan putusan Polairud tapi mohon rasa keadilan itu diterapkan, tidak tebang pilih apalagi pilih-pilih untuk ditebang,” tegasnya.
Kasus yang melibatkan kliennya kata Mukhlis Ramlan, seharusnya dalam kasus ini, keterangan dari kliennya harus didengar terlebih dahulu.
Apa persoalannya agar fear.
“Dipanggil dong, ditanya sebagai saksi dulu, terperiksa, terlapor segala macam, kemudian silakan di posisi dia apa dalam peristiwa hukum ini, baru panggil ahli dan baru penentuan tersangka. Ini kan tidak terjadi itu semua, tapi itu hak Polairud kepolisian, kami hormati sekali lagi, tapi ada hal-hal langkah hukum akan kami lakukan,” tegasnya.
Begini Penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk List Penerima BSU |
![]() |
---|
Herman Kaget 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk Penerima BSU, Agendakan RDP dengan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Status Bandara Juwata Tarakan Dikembalikan Jadi Bandara Internasional, Ditetapkan Kemenhub |
![]() |
---|
Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.