Berita Tarakan Terkini

Klien jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi tak Tebang Pilih: Tangkap Semua Pengusaha Kayu Ilegal

Kliennya ditetapkan tersangka, Mukhlis Ramlan minta Kapolda dan Kapolri jangan tebang pilih, harapkan semua pengusaha kayu ilegal ikut ditangkap.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Mukhlis Ramlan, penasehat hukum dari AMI, pengusaha kayu yang sudah ditetapkan tersangka bersama tim melaksanakan rilis pers, Sabtu (29/4/2023) siang kemarin. 

Yang jelas lanjutnya dalam rilis pers disampaikan kemarin titik poinnya adalah ingin menyampaikan kepada publik, kemudian kepada Kapolda Kaltara dan Kapolri.

“Tolong semua yang beroperasi, di tengah peristiwa hukum memilukan ini, juga diproses secara hukum. Bahkan tangkap semuanya. Ini fakta bukan fitnah yang kami sampaikan. AMI selaku klien kami merasa masih ada kebenaran dan keadilan negeri ini,” terangnya.

Ia melanjutkan, kejadiannya sendiri pada 26 April 2023 sekitar pukul 23.30 WITA, pihaknya didatangi oleh personel Ditpolairud Polda Kaltara, dan pihaknya diperlihatkan beberapa surat penangkapan bahkan sudah disampaikan menjadi tersangka.

“Kami kaget ini bagaimana proses tersangkanya. Itu kemudian diperiksa juga di 27 April 2023 dan sampailah kemudian dijadikan tersangka,” terangnya.

Adapun yang disangkakan kepada kliennya yakni UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Kemudin UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait dengan pemberantasan dan kerusahan hutan.

Tapi lanjutnya, klienya bukan teroris dan bandar narkoba.

Ia juga mengungkapkan perlu dicek kembali seluruh kayu di Tarakan ini seperti apa alurnya.

“Kami konsentrasi terhadap persoalan hukumnya, saya kira tahu asal muasal kayu di Tarakan, bahwa itu untuk penertiban hukum kami sangat setuju itu. Hanya memang tolong dan kami bermohon kepada Kapolda, semuanya juga ditangkap,” tegasnya.

Ia kembali menjelaskan, dari kliennya perizinan sendiri untuk izin usaha sudah dimiliki.

Izin usahanya berskala usaha mikro atau usaha kecil bernama Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NIB juga lengkap dmiliki kliennya.

“Kemudian perdagangan eceran dari kayu, dia lengkapi semua tapi persoalan darat dan laut. Sekarang fungsi kalau mau menegakkan aturan tolong ditindak semua,” tegasnya lagi.

Disinggung berdasarkan aturan yang ditetapkan sesuai standar perizinan yang harus dimiliki pengusaha kayu oleh Dinas Kehutanan, Mukhlis Ramlan menjawab, berkaitan dengan hal tersebut, bisa ditanyakan ke Polda Kaltara.

Apa yang menjadi persoalan sehingga kliennya sampai ditangkap.

“Mereka punya bukti untuk menetapkan tersangka. Silakan. Dalam proses hukum kita hormati itu. Tapi yang berprofesi sama dengan kami bahkan volume kubikasi kayunya untuk menjual bahkan lebih banyak dari kliennya juga harus diproses. Itu ditanyakan nanti di kepolisian. Ini kami sampaikan semua fakta lapangan bahwa tidak boleh ada satu saja yang lainnya diberikan ruang beraktivitas, tangkap semua,” pintanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved