Berita Kaltara Terkini

Kompolnas Sebut 10 Anggota Polda Kaltara Diduga Langgar Kode Etik, Kabid Humas: Penanganan di Propam

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyelesaikan kegiatan klarifikasi dan supervisi terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Konferensi Pers Kompolnas di Polda Kaltara, Kamis (27/04/2023). (TribunKaltara.com / Edy Nugroho) 

"Harus profesional, terbuka, apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (27/04/2023).

Ketua Pelaksana Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto dalam keterangan persnya mengatakan, sesuai perintah ketua Kompolnas salah satu yang menjadi atensi kedatangannya bersama tim ke Kaltara adalah mengklarifikasi terkait hilangnya barang bukti BBM ilegal.

"Itu (kasus hilangnya barang bukti BBM) menjadi salah satu yang kita klarifikasi.

Kami sudah menerima paparan dari Dit Krimsus, Dit Propam dan pihak lainnya di Polda," ungkap Benny.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Kaltara telah mengungkap kasus distribusi ilegal BBM jenis Solar dan Pertalite di Nunukan pada kisaran bulan April 2022.

Baca juga: Kompolnas Dukung Penuh Langkah Kapolda Kaltara, Sempat Copot Kombes Pol Teguh Triwantoro

Kasus itu menjadi sorotan saat Kejari Nunukan menolak berkas perkara dari kepolisian karena jumlah barang bukti tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Barang bukti yang disimpan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor, Kaltara, itu pun dilaporkan hilang.

Dari kejadian itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memerintahkan Propam memeriksa hilangnya barang bukti tersebut.

Pada 10 April 2023, Kombes Pol Teguh Triwantoro Teguh diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Untuk keperluan audit dengan tujuan tertentu.

Setelah selesai dilakukan audit, dan sebelumnya juga dilaksanakan sidang Dewan Pertimbangan Karir, Kapolda mengembalikan Kombes Pol Teguh Triwantoro ke jabatan semula sebagai Kabid Propam per 27 April 2023 lalu. (*)

Baca berita Tribun Kaltara menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved