Kaltara Memilih

Belum Ada yang Ajukan Nama Bakal Caleg, Parpol dan Bacalon DPD Baru Datang Konsultasi ke KPU Kaltara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan resmi membuka pendaftaran caleg maupun calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif ( caleg) maupun calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran caleg dan bacalon DPD RI dibuka mulai 01-14 Mei 2023 mendatang.

Hingga memasuki hari kedua dibukanya pengajuan bakal caleg, Selasa (02/05/2023) ini, belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan nama-nama calon anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), maupun bakal calon anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, yang mendaftar ke KPU Provinsi Kaltara.

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, hingga hari ini belum ada yang resmi mengajukan nama-nama calon legeslatifnya di Kantor KPU Kaltara di Jl Sengkawit Tanjung Selor.

Baca juga: Surprise Kapolda Kaltara untuk SBSI, Potong Kue saat Peringatan May Day

"Ada yang datang melalui LO (Liasion Officer)-nya. Satu dari bakal calon DPD, dan dua dari partai politik. Namun mereka datang untuk konsultasi," kata Suryanata.

Calon dari Partai Politik yang datang berkonsultasi, sebut dia, di antaranya ada dari Partai Golkar, dan dari Partai Bulan Bintang.

"Untuk hari ini belum ada yang mendaftar. Kami sebenarnya sudah mengirimkan surat ke parpol ataupun bacalon DPD untuk mengonfirmasi kapan akan mendaftar. Harapan kami, jangan menumpuk di hari terakhir," ujarnya.

Seperti diketahui, pendaftaran bakal caleg parpol syarat administrasi pencalonan dilakukan via aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dengan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai.

Untuk diketahui, jadwal pencalonan anggota DPR RI dan DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tahapan pemilihan umum (Pemilu) pendaftaran Bacaleg pun sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengurus partai politik (Parpol).

Ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif.

Pertama, pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta Pemilu.

Kemudian kedua, verifikasi administrasi.

Dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan keempat penetapan daftar calon tetap (DCT).

Dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD, Partai Politik harus memperhatikan beberapa dokumen syarat meliputi.

Pertama, surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.

Kedua, seperti yang tertuang dalam pengumuman tersebut, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar.Bakal.

Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.

Baca juga: May Day di Tarakan, Kapolda Kaltara Jalan Sehat Bersama Buruh

Ketiga, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.

Diketahui juga, alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.

Jumlah alokasi kursi di DPRD Provinsi Kaltara, sama seperti pada Pemilu 2019 silam, yaitu 35 kursi. Hal ini, karena jumlah penduduk di Kaltara belum sampai 1 juta jiwa.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved