Liputan Khusus

Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tinggi, Imbas Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Terpaksa Diizinkan

Angka pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini di Kalimantan Timur ( Kaltim ) relative tinggi. Dipicu pergaulan bebas di kalangan anak remaja.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/RISNA
Ketua PKK Tana Tidung Vamelia Ibrahim saat menghadiri Deklarasi Stop Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini, di Stadion Mini Tideng Pale, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

"Ada 132 orang anak perempuan yang menikah dini, dan 26 orang anak laki-laki," tambah Amir.

Terpaksana Dikabulkan Nikah

Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara, permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama setempat dikabulkan. 

Pada periode Januari hingga Mei 2023 ini, tercatat 13 permohonan yang diterima Pengadilan Agama Penajam, dan telah dikabulkan.

Jumlah tersebut diakui cukup tinggi dibandingkan periode yang sama para 2022 lalu.

Baca juga: 2022 Sasar 200 Remaja, Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Tana Tidung, Kemenag KTT Gencar Edukasi

Tercatat, selama 2022 ada sebanyak 47 permohonan yang masuk, namun yang dikabulkan hanya 60 persen.

Demikian diakui Hakim Pengadilan Agama Penajam Daru Halleila, kepada TribunKaltim.

Ia mengungkapkan, rata-rata pengajuan dispensasi nikah, berasal dari pelajar.

Alasan pengajuan yakni kondisi pribadi pemohon yang biasanya mengalami Married By Accident ( MBA ) maupun faktor keluarga.

"Alasannya rata-rata mendesak. Tahun ini yang mendasari dikabulkannya karena sudah hamil duluan, itu untuk menyelamatkan anak jadi harus dikabulkan," ungkapnya, Kamis (4/5/2023).

Daru juga menjelaskan, sebelum permohonan dikabulkan, para pemohon terlebih dahulu harus memenuhi berbagai persyaratan.

Di antaranya surat hasil pemeriksaan dari instansi kesehatan, baik dinas kesehatan maupun rumah sakit setempat.

Pun setelah mendapatkan surat rekomendasi tersebut, dalam ruangan sidang pemohon masih diberikan pertimbangan mengenai kesanggupan menjalani pernikahan.

Permohonan dispensasi nikah merupakan salah satu perkara yang cukup banyak diterima Pengadilan Agama Penajam. 

Jumlah tersebut tertinggi setelah permohonan isbat nikah, kemudian disusul permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved