Liputan Khusus

Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tinggi, Imbas Pergaulan Bebas, Hamil Duluan Terpaksa Diizinkan

Angka pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini di Kalimantan Timur ( Kaltim ) relative tinggi. Dipicu pergaulan bebas di kalangan anak remaja.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/RISNA
Ketua PKK Tana Tidung Vamelia Ibrahim saat menghadiri Deklarasi Stop Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini, di Stadion Mini Tideng Pale, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

Reny menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah persyaratan dalam menerbitkan dispensasi. 

Contohnya, pemohon menyatakan bahwa pernikahan harus dilakukan karena sebab yang mendesak yang disertai cukup bukti.

Selanjutnya, diperlukan keterangan calon mempelai, orang tua, dan saksi dalam persidangan.

Persyaratan berikutnya, kedua orang tua calon pemohon dispensasi harus memiliki komitmen bersama. 

“Seperti menjamin perekonomian anak mereka yang akan menikah hingga mandiri. Termasuk menjamin kesejahteraan buah hati dari pasangan itu," ucapnya.

Baca juga: Akibat Pernikahan Dini, 1.483 Balita Alami Stunting, Upaya Ini yang Dilakukan Pemkab Bulungan 

Dari semua putusan, pengadilan mempertimbangkan Undang-Undang 16/2019 tentang Perkawinan. Hakim dan panitera memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengabulkan atau menolak suatu perkara.

Di Kabupaten Paser, angka pernikahan di bawah umur juga masih terbilang tinggi, bahkan sempat menempati posisi pertama di Kaltim pada Agustus 2022. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol.

Diungkapkan, sepanjang 2022 terdapat seratus lebih anak di Paser  pernikahan dini

"Totalnya ada 158 anak yang melakukan pernikahan dini, ini sesuai data yang dikeluarkan kantor Kemenag Paser," kata Amir, Kamis (4/5/2023).

Dijelaskan, ada beberpa faktor yang mendorong sehingga terjadi pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Paser

Faktor pengaruh lingkungan, tekanan orangtua untuk mendapatkan cucu atau menantu serta perilaku pacaran yang berisiko.

Selain itu, pernikahan anak di bawah umur juga bisa disebabkan adanya desakan dari masyarakat sekitar. 

Ditambah adanya hubungan yang tidak mendapat restu dari orang tua, serta keinginan anak untuk menikah.

Kasus pernikahan dini didominasi anak perempuan yang jumlahnya menyentuh angka 100 orang lebih.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved