Berita Tana Tidung Terkini

Satpol PP Tana Tidung Sulit Tertibkan PKL, Didik Darmadi Ungkap Alasannya 

Dengan adanya Perda Kawasan Bebas PKL, akhirnya membuat Satpol PP Tana Tidung kesulitan dalam menertibkan para PKL yang ada.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Satpol KTT
Satpol PP Tana Tidung saat lakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ( 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satpol PP Tana Tidung akui sulit melakukan penertiban pedagang kaki lima atau PKL di Tana Tidung, Kalimantan Utara

Kepala Satpol PP Tana Tidung, Didik Darmadi mengatakan, di dalam Perda Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, tidak mengatur secara eksplisit terkait kawasan-kawasan bebas PKL.

Hal inilah yang menjadi kendala Satpol PP Tana Tidung dalam menyampaikan materi substansi ke PKL.

Baca juga: Pemkab Bulungan Bakal Revitalisasi Taman Tepian Sungai Kayan, Opsi Relokasi PKL Digodok

"Oke lah PKL ini mungkin melanggar, tapi kawasan ini betul ndak masuk dalam kawasan bebas PKL.

Kalau di daerah lain diatur soal kawasan itu, kalau kita (KTT) kan belum," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (6/5/2023)

Sebab itu, Satpol PP Tana Tidung akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait untuk membahas Perda Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Rencanakan Penertiban, Pemkab Bulungan Minta PKL Tepian Sungai Kayan tak Jualan di Bahu Jalan

Seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindagkop, maupun Dinas Perizinan dan Terpadu Satu Pintu.

Dia mengatakan, dinas-dinas tersebut lah yang mengetahui secara substantif Perda Nomor 4 Tahun 2020 itu.

"Kalau kami kan bagian eksekusinya saja, ketika dinas-dinas ini sudah melakukan teguran dan ndak mempan, baru kami yang bergerak," jelasnya.

Satpol PP Tana Tidung saat lakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Satpol PP Tana Tidung saat lakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Satpol KTT)

Lebih lanjut dia sampaikan, Satpol PP Tana Tidung telah beberapa kali melakukan tindakan persuasif kepada PKL di Tana Tidung.

Terutama PKL yang berjualan di sepanjang trotoar yang ada di ibu kota, Tideng Pale.

Baca juga: 2.000 KK di KTT Terima Rp 300 Ribu, Kodim 0914 Tana Tidung Salurkan Bantuan Tunai ke PKL dan Warung

Hanya saja, tindakan tersebut tidak membuat PKL di Tana Tidung jera, dan kembali berjualan.

"Ini terakhir kami tertibkan lagi, tapi supaya tidak tersinggung, kami parkirkan saja mobil patroli dekat situ," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved