Berita Kaltara Terkini
Kepala BPPD Kaltara Ferdy Manurung Anggap Perpres RTRW Perbatasan Negara seperti Macan Ompong
Kepala BPPD Kaltara, Ferdy Manurung menyebutkan Perpres RTRW Perbatasan Negara atau Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tak punya taring seperti macan ompong.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
"Kaltara juga harus dikasih begitu, kalau tidak begitu, akan percuma kalau hanya mengandalkan provinsi dan kabupaten, baru tidak ada (anggaran yang mencukupi)," ungkapnya menambahkan.
Ferdy menilai pemerintah pusat perlu lebih menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan di kawasan perbatasan Kaltara. Sehingga kondisi yang ada tidak lagi mengalami ketimpangan ekstrem dari daerah perkotaan dan dekat pusat pemerintahan.
"Harus ada political will (kemauan politik dari pemerintah), itu diimplementasikan dalam bentuk politik anggaran. Kasih anggaran Rp1 triliun saja di tahun pertama, tuntas itu pembangunan infrastruktur jalan di sana," jelasnya.
Keberadaan infrastruktur jalan disebut menjadi kunci awal untuk kemajuan kawasan perbatasan.
Namun, hal tersebut belum mendapat keberpihakan penuh dari pemerintah pusat. Ini tercermin dari alokasi anggaran yang dinilai tidak maksimal.
"Coba langsung kasih Rp1 triliun, saya berani selesaikan itu.
Tahun berikutnya tidak perlu lagi Rp1 triliun, cukup Rp10 miliar sampai Rp20 miiar untuk pemeliharaan.
Tapi kalau tidak begitu, begini-begini saja, ya cuma cerita, orang bilang camat, cerita mati," ujarnya.
Baca juga: Medan Jalan di Perbatasan RI-Malaysia Makin Ekstrem, Belum Ada Titik Terang Soal Akses Apau Kayan
Di sisi lain, Ferdy Manurung yang belum genap sebulan menjabat sebagai kepala badan pengelola perbatasan di Kaltara ini, juga mengkritisi implementasi Perpres Nomor 118 Tahun 2022, tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2024.
Untuk diketahui bersama, salah satu substansi perpres ini adalah penetapan kawasan lokasi prioritas (lokpri) target pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan di 222 kecamatan, 20 di antaranya berada di Kaltara.
Ferdy mengatakan, penetapan Lokpri ini dilakukan pemerintah untuk mengintervensi kasus kemiskinan ekstrem, pengangguran, stunting, anak putus sekolah, pembangunan infrastruktur, kematian bayi dan kematian orang sakit. Total ada 27 kementerian/lembaga yang ditugaskan pada titik lokpri ini.
Namun, Ferdy Manurung menilai implikasi adanya perpres tersebut sangat minim dirasakan masyarakat. Hal ini disebabkan tidak maksimalnya anggaran yang dikucurkan oleh masing-masing kementerian/lembaga yang ditugaskan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kepala BPPD Kaltara
Ferdy Manurung
Perpres RTRW Perbatasan Negara
perbatasan
Kaltara
Perpres Nomor 31 Tahun 2015
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.