Berita Nasional Terkini

Ribuan Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Kerja Nasional, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Massa menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Bahkan para nakes hingga dokter ini mengancam jika RUU itu tetap disahkan maka mereka akan melakukan mogok nasional.

"Kami yakin melalui forum inibsaya sampaikan. Kalau jika bapak-bapak, ibu-ibu memaksakan RUU ini maka kami akan melakukan mogok nasional," ucap orator dari atas mobil komando.

"Setuju," jawab massa yang hadir.

Para pendemo pun meminta pemerintah berhenti membahas RUU Kesehatan Omnibus Law. Bahkan nakes dan dokter berjanji akan terus melakukan aksi unjuk rasa.

"Kami tidak akan menyerah sampai undang-undang ini disetop," ucap orator.

Sebelumnya, berdemo di kantor Kementerian Kesehatan(Kemenkes) massa yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pasca Rekrutmen PPPK, Proporsi Tenaga Kesehatan di Puskesmas Malinau Kota Berkurang Tahun 2023

Ribuan tenaga kesehatan(nakes) dan dokter itu menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Juru Bicara Aksi Damai IDI, dr Beni Satria mengatakan, sejumlah tenaga kesehatan yang hadir di Patung Kuda meminta untuk tidak mengesahkan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw. 

Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.

"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasi yang didapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan," ujar dokter Beni.

"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah diatur dalam undang-undang," lanjut dia.

aksi demo dr
Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi disahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangan anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.

"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draf RUU," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut.

Beni menyebut hal itu pun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard.

Dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, USG kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.

Pelayanan Kesehatan Tetap Normal

Aktiitas tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi di Kota Balikpapan melakukan aksi damai di Balai Kota, Senin (8/5/2023).

Mereka disambut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Selanjutnya diterima di Ruang Rapat 1. Turut hadir Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

"Kami dari Dinas Kesehatan menjaga, menjamin agar aksi damai ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat hari ini," ujar Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Baca juga: Pemkab Malinau Buka Penerimaan PPPK 2022, Tersedia Ratusan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Aksi tersebut, kata Dio –sapaan akrab Andi Sri Juliarty– menjadi tugas baru pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan yang menjadi perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan.

Mengingat, tugas fungsi organisasi profesi yang selama ini memantau etika, mutu dan kompetensi, harus beralih ke pemerintah.

"Jika memang pada akhirnya akan disahkan, maka Dinas Kesehatan harus siap menjalankan," ujar Dio.

Meski begitu, Dio berharap tidak menghilangkan anggaran 10 persen dalam bidang kesehatan, yang selama ini sudah ada di peraturan perundangan sebelumnya.

"Minimal anggaran 10 persen untuk bidang kesehatan itu jangan dihilangkan, jika perlu ditambah," tandasnya.

Terkait ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah.

"Seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan baik yang kaya maupun yang berpenghasilan rendah," ujarnya.

Apalagi, kata Rahmad Mas'ud, pemerintah fokus dalam bidang kesehatan.

Bahkan, APBD Kota Balikpapan fokus dalam program memberikan BPJS gratis untuk seluruh warga kelas III yang bukan penerima upah.

Selanjut Rahmad Mas'ud akan menyuarakan aspirasi para nakes ke pusat dalam ini Asosiasi  Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

"Aspirasi ini segera ditampung. Sebab kebijakan-kebijakan itu tidak langsung dibuat dan disetujui begitu saja, tanpa ada analisa dan melihat situasi dan kondisi di lapangan," pungkasnya.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu saat gelaran aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law berlangsung.

Pengurus ARSSI Fajarudin Sihombing menyatakan, pihaknya telah membuat surat imbauan kepada ke ARSSI cabang dan seluruh rumah sakit anggota ARSSI agar melakukan koordinasi terkait aksi tersebut.

Ia membeberkan bahwa manajemen rumah sakit telah membuka komunikasi dengan komite medik, kelompok staf medis, keperawatan dan profesi lainnya.

Baca juga: Pelayanan Kesehatan Bergerak di Desa Long Jelet akan Dilakukan 4 Kali, Setly:Masih Tahap Pembahasan

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Menjamin pelayanan ke masyarakat tidak terganggu, khususnya pelayanan IGD, emergency, Intensive Care, Ruang Operasi dan Ruang Perawatan serta mengutamakan keselamatan pasien," kata Fajar.

Pihaknya pun mengimbau, dokter dan nakesyang terlibat langsung dalam kegiatan di Monas, Jakarta Pusat itu untuk tetap menjaga kondusifitas dan memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker memprioritaskan pasien. Dokter dan nakes diimbau tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Lima organisasi profesi yang ikut serta unjuk rasa tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril.

Ia mengatakan, partisipasi mereka dalam demonstrasi yang disertai pemogokan massal tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Disebut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.

Baca juga: Layanan Kesehatan Gratis di Tana Tidung, Warga Desa Rian Rayo ini Harap Program tak Hanya Sekali

"Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar.

Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata dr. Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.

Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan. (Tribun Network/rin/wly) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved