Sidang Pembunuhan Arya
Tangis Ibu Korban Meledak saat JPU Sebut Arya Dijerat Lehernya lalu Ditusuk Badik: Hukum Mati Saja!
Tangis Jumiati, ibu korban meledak saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebut Arya Gading Ramadan dijerat lehernya dengan kabel lalu ditusuk badik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tangis Jumiati, ibu korban meledak saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebut Arya Gading Ramadan dijerat lehernya dengan kabel lalu ditusuk badik hingga tewas.
Selama kurang lebih 30 menit sidang perdana kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan dengan agenda pembacaan dakwaan, ruang sidang dipadati keluarga korban.
Tak terkecuali ayah dan ibu korban, Ferris dan Jumiati yang tampak hadir di barisan terdepan kursi keluarga pengunjung.
Tangis Jumiati meledak saat JPU Komang membacakan bagian kronologi sekitar menit ke-16.
Dikemukakan Komang, korban saat itu setelah pukul 02.00 dinihari dibawa ke lokasi TKP, Kelurahan Juata Permai RT 1 area kandang ayam RT 1 belakang blok D, Jalan Perumahan PNS, Tarakan Utara.
Korban Arya Gading Ramadan sempat ingin berusaha melarikan diri.
Memasuki pukul 05.00 WITA, korban dimasukkan ke kandang ayam melalui pintu belakang dalam kondisi duduk dan kaki diluruskan dengan badan bersandar di dinding.
Terdakwa mengatakan bagaimana caranya membunuh Arya, dan Mendila mengatakan untuk menjerat lehernya.
Baca juga: Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan
Selanjutnya Mendila menumpal mulut korban meski Arya sudah berteriak minta ampun.
Saat itu juga Mendila mencari tali dan menjerat leher Arya gading, dan ada lakban merah di dalam ruangan tersebut.
Mendila membelitkan kabel ke leher Arya Gading lebih dari satu lilitan dalam kondisinya sudah sekarat dan tak bisa melakukan perlawanan.
“Terdakwa secara bersamaan dengan Mendila menarik sekuat-kuatnya masing-masing ujung kabel yang sudah terllilit di leher korban Arya Gading bersamaan dengan posisi korban terduduk hingg kondisi lemas.

Posisi lidah dalam keadaan keluar dari mulut, dan saat itu juga terdakwa justru dengan kejamnya menusukkan lagi bagian dada korban menggunakan pisau badik miliknya hingga berbunyi bukk…!,” ungkap JPU Komang dengan nada tinggi.
Seusai pembacaan di bagian ini, teriakan keluarga korban tak terbendung, begitu juga dengan ibu korban tampak lemas dan berontak histeris.
Tangisnya meledak saat mengetahui kronologi bagaimana anak kesayangannya meregang nyawa dengan cara yang begitu sadis.
Ayah Gading juga saat itu langsung berdiri dan tak bisa menahan amarahnya.
JPU yang membacakan dakwaannya menghentikan pembacaan kurang lebih jeda 30 detik kemudian setelah kondisi keluarga korban berhasil ditenangkan, kembali melanjutkan membacakan dakwaannya.
“Anakku Gading ya Allah,” teriak Jumiati, tangisnya meledak tak bisa menahan diri menerima kenyataan anaknya diperlakukan tidak manusiawi.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Arya Gading Dilanjutkan Pekan Depan, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan
Yang bikin marah lagi, pelakunya adalah tak lain dari sepupu sendiri alias masih memiliki hubungan kerabat dekat.
Jumiati tampak lemas keluar dari ruang persidangan PN Tarakan.
Kepada awak media yang diwawancarai sore tadi, ia tak bisa berkata-kata terlalu banyak.
“Kalau bisa pelakunya dihadirkan saat sidang kemudian, saya tidak bisa berkata apa-apa sekarang, sakit.
Anaku dibunuhnya begitu, semua orang bisa ‘pulang’, tapi anaku terlalu sadis dibunuhnya, kalau berkelahi masih ada perlawanan mungkin.
Ini sudah terikat, disiksa bawa ke Amal, bawa ke Gunung Selatan, dia (pelaku) mau buang ke laut, seperti binatang anaku dibikinnya,” ungkap Jumiati masih tak bisa mengikhlaskan anaknya dibunuh.

Ia tak habis pikir hati apa yang dimiliki Edy Guntur, sepupunya sendiri sampai anaknya dibuat demikian.
Ditanya mengenai adilkah yang dibacakan JPU dalam mendakwa terdakwa, ia tak bisa menjawab banyak.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa dulu. Saya serahkan semua sama jaksa, hakim yang mudahan mereka itu bisa menegakkan keadilan.
Kami percaya sama Jaksanya, semoga begitu juga putusan majelis hakimnya,” tukasnya.
Sementara itu, ayah Arya Gading Ramadan, Ferris yang juga dari ekspresinya tak bisa berbohong, begitu menahan emosi hanya bisa menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.
“Kami dari pihak keluarga minta kalau bisa, hukum mati saja sudah.
Kalau bisa, selama sidang sampai selesai diadili di Pengadilan Negeri Tarakan saja, semua pelakunya ini diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman mati,” tegas Ferris.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Perdana Pembunuhan Arya Gading Digelar, Keluarga Korban Hadir
Mendengar pasal yang didakwakan, 340 KUHP menurutnya sudah sesuai yang diharapkan tinggal menunggu putusannya apakah bisa juga sesuai dengan yang diharapkan.
Tim Penasihat Hukum keluarga Arya Gading Ramadan, Muhammad Yusuf menjelaskan, seperti yang dibacakan dalam dakwaan, penjelasan dari JPU bahwa luar biasa sadisnya yang dilakukan pelaku.
“Terutama namanya si Edy Guntur. Itu sangat sadis sekali, teman-teman media juga sudah dengarkan.
Kami pihak keluarga sebenarnya para terdakwa ini dihadirkan di persidangan langsung tidak melalui zoom,” tegasnya.
Karena jika melalui zoom atau persidangan online, ekspresi terdakwa tidak bisa dilihat bagaimana sikap penyesalan yang dilakukan kepada korbannya, Arya Gading Ramadan.
“Apakah dia menyesal, apakah dia berbohong pada saat pembuktian, seperti itu.
Kami juga berharap Majelis Hakim mengedepankan keadilan yang hakiki untuk keluarga korban yang kehilangan,” harapnya.
Keluarga korban tak bisa lagi melihat Arya Gading, anak kandung mereka.
Baca juga: Tangis Ibunda Arya Gading Pecah Saat Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya, Minta Pelaku Dihukum Mati
Selama ini memang dipahami setiap putusan pidana, terdakwa tidak dihadirkan karena ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan.
“Cuma itu kan bisa dikesampingkan. Studi kasus, studi lainnya, seperti perkara Ferdi Sambo itu kan yang lainnya hadir sendiri.
Itu kan bisa saja dikecualikan, kami meminta saja terdakwanya hadir di PN Tarakan,” tegasnya.
Ia melanjutkan jika diperlukan permintaan tertulis pihaknya akan mengirimkan hal tersebut. Intinya kata Yusuf, pihaknya akan mengawal kasus ini tidak hanya di pengadilan tingkat pertama tetapi juga dikawal sampai inkrah.
“Kami akan kawal kasus ini sampai inkrah,” tukasnya. (*)
Arya Gading Ramadan
korban tewas
pembunuhan
dihukum mati
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Tarakan
JPU
Jabatan Baru Irjen Hary Sudwijanto Usai Kena Mutasi Polri 2025, Kapolda Kaltara Dijabat Akpol 1991 |
![]() |
---|
Gempa Bumi Getarkan Poso Sulawesi Tengah Hari Ini Kedalaman 10 km, Cek Magnitudo via BMKG |
![]() |
---|
PSM Makassar vs Persijap Jepara di Super League, Laskar Kalinyamat Punya Ambis Khusus Lawan Juku Eja |
![]() |
---|
2 Uji Coba PSIS Semarang Camilo Sanchez Masih Mandul, Ini Respons Terbaru Kahudi Wahyu |
![]() |
---|
Gempa Hari Ini di Tana Tidung Kaltara Kedalaman 1 Km Terasa hingga Tarakan, Cek Pusat Gempa Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.