Berita Nasional Terkini

Beda Nasib Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, IPW Kirim Pesan Khusus ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo

IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Editor: Amiruddin
Instagram @listyosigitprabowo
IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terkini pasca vonis eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Diketahui, Teddy Minahasa terseret dalam kasus peredaran narkotika.

Vonis hakim, Teddy Minahasa dijerat pidana penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa berbeda dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diketahui terseret dalam kasus kematian mendiang Brigadir J

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bekas tembakan di tubuhnya.

Ia ditemukan meninggal dunia di kediaman Ferdy Sambo

Belakangan ada dugaan pembunuhan berencana dalam kematian mendiang Brigadir J.

Dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Kini pasca vonis terhadap Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Indonesia Police Watch atau IPW bereaksi.

IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis dua Jenderal bintang dua Polri tersebut.

Melansir Tribunnews.com pada Kamis 11 Mei 2023 pagi, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan terhadap Irjen Teddy merupakan cerminan peradilan di Indonesia yang tak adil.

"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan," kata Sugeng ketika dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Sugeng mengungkit kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman maksimal atas kesalahannya yang menyita perhatian publik.

"Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.

Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Di sisi lain, Sugeng menilai kasus perwira tinggi (pati) Polri yang bermasalah bisa menjadi pecutan untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi.

Dia meminta Kapolri untuk membenahi internal khususnya untuk selektif dalam promosi jabatan dan karir di Korps Bhayangkara.

"Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan," ungkapnya.

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
IPW 'kirim pesan' kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @divpropampolri dan @humaspoldasumbar)

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa masih Tebar Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris Bersyukur, tapi Banding

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo: Cerminan Peradilan Indonesia yang Tidak Adil, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/11/ipw-bandingkan-vonis-teddy-minahasa-dengan-ferdy-sambo-cerminan-peradilan-indonesia-yang-tidak-adil.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved