Berita Malinau Terkini

Pemkab Buka Dua Program Beasiswa Bagi Mahasiswa Malinau, Kuota 359 Orang, Ini Persyaratannya

Tahun 20223 Pemkab Malinau buka dua program beasiswa bagi mahasiswa di Malinay, Kalimantan Utara, salah satunya mahasiswa berprestasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Prosesi wisuda Sarjana asal Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemkab Malinau membuka pendaftaran dua program beasiswa bagi mahasiswa dan mahasiswi di Malinau tahun 2023, Kalimantan Utara.

Dua jenis beasiswa yang disediakan yakni beasiswa tidak mampu dan beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi tahun 2023.

Baca juga: Siapkan SDM di IKN Nusantara, Pemkab Inginkan Pelajar PPU Masuk UGM Jalur Afirmasi dan Beasiswa

Untuk beasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma 3 (D III) Sarjana (S1), Sarjana Kedokteran dan Magister (S-2).

Kuota beasiswa tahun 2023 disediakan untuk 359 orang penerima. Dengan rincian 229 bagi mahasiswa kurang mampu dan 130 orang mahasiswa berprestasi.

Baca juga: Gugah Semangat Kejar Cita-cita, Ketua DPRD Kaltara Ceritakan Perjalanan Hidup ke Penerima Beasiswa

Pendaftaran dibuka hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Persyaratan pengajuan meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:

1. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Malinau yang ditandai dengan KTP dan Kartu Keluarga.

b. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa yang ditandai dengan kartu Mahasiswa dan dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.

c. Bukan berstatus sebagai CPNS /PNS/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD/Wiraswasta.

d. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain baik dari pemerintah (pusat dan daerah), pemerintah negara lain maupun swasta dalam dan luar negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.

e. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan sekurang- kurangnya semester II (dua) pada jenjang pendidikan Diploma/Sarjana.

f. Lama pendidikan untuk jenjang pendidikan Diploma (D3) tidak lebih dari 4 (empat) Tahun, Sarjana (S1) tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Magister (S-2) 2 (dua) Tahun.

g. Mahasiswa yang sudah mendapat beasiswa pada Tahun 2022, maka permohonan beasiswanya ditolak/tidak diproses,

h. Bukan Peserta Program Desa Sarjana Tahun 2021, 2022 dan 2023,

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved