Berita Malinau Terkini

Ribuan Kosmetik Ilegal dan Ratusan Miras Ditemukan, Tim Gabungan TNI dan Polri di Pulau Sebatik

Barang ilegal seperti miras dan kosmetik ilegal ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto sampaikan terkait temuan gudang penimbunan barang ilegal oleh tim gabungan TNI-Polri, di Mako Lanal Nunukan, Senin (15/04/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tim gabungan yang terdiri dari SFQR Lanal Nunukan, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, dan Satgas Kopaska Karang Baruna-23, Bea Cukai, dan Polsek Sebatik Timur temukan gudang penimbunan barang ilegal di Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,Minggu (14/05/2023), malam.

Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 5.820 pcs kosmetik ilegal merk Brilliant dan minuman keras (Miras) dengan jumlah 240 botol.

"Kami temukan ada gudang penimbunan barang ilegal. Barang yang kami temukan sebanyak 5.820 pcs kosmetik ilegal dan Miras dengan jumlah 240 botol. Miras merk Chivas 76 botol dan merk Labour Likeur 164 botol," kata Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto kepada TribunKaltara.com, Senin (15/05/2023), pagi.

Baca juga: Cerita Ayu Wanita di Nunukan Berhenti Pakai Kosmetik Ilegal, Wajah Sempat Glowing Kini Berjerawat

 Arief Kurniawan Hertanto mengatakan kegiatan penggagalan penyelundupan barang ilegal kali ini, merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya.

Sebelumnya, tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10 karung ballpress dan 6 kardus kosmetik ilegal asal Malaysia, pada Senin (08/05/2023), sekira pukul 21.00 Wita.

"Kegiatan kali ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya. Karena waktu itu kami sudah kantongi plat nomor mobil yang mengantarkan kosmetik ilegal kepada kurir untuk dibawa ke Dermaga Sei Pancang," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Beri Waktu 30 Hari Kosmetik Ilegal dan Pakaian Impor Bekas jadi Milik Negara

Berdasarkan hasil pengembangan di Pulau Sebatik. Tim gabungan TNI-Polri mendapatkan informasi dari warga, bahwa mobil yang mereka cari sering mondar-mandir di sebuah rumah kontrakan, tepatnya Desa Sei Nyamuk.

Bahkan menurut warga, mereka sering melihat sekira 9 pria yang menurunkan sejumlah kardus dan memasukkan ke dalam rumah kontrakan tersebut.

"Akhirnya tim gabungan lakukan pengintaian tadi malam mulai pukul 20.00 Wita. Tapi hingga pukul 23.00 Wita belum ada aktivitas keluar masuk di rumah kontrakan tersebut," ujar Arief.

Ribuan penimbunan barang ilegal  yang diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri, di Mako Lanal Nunukan, Senin (15/04/2023), pagi.
Ribuan penimbunan barang ilegal yang diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri, di Mako Lanal Nunukan, Senin (15/04/2023), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Kemudian tim gabungan bersepakat untuk menggeledah rumah kontrakan tersebut dengan mengajak beberapa warga dan Ketua RT.

"Begitu tim dobrak pintu rumah kontrakan itu dan geledah isi rumah ditemukan ratusan Miras dan ribuan kosmetik ilegal. Selanjutnya barang ilegal tersebut tim amankan ke Mako Lanal Nunukan," tutur Arief Kurniawan Hertanto.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress dan Kosmetik Ilegal Malaysia, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur

Pemilik Rumah Kontrakan Nunggak Bayar Sewa

Arief Kurniawan Hertanto menuturkan, hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap 9 pria yang diduga terlibat aksi penyelundupan barang ilegal.

"Kami koordinasi kepada Polsek Sebatik Timur untuk laksanakan pengejaran terhadap pelaku. Informasi warga ada dua jenis mobil yang sering ke rumah kontrakan itu. Kami sudah kantongi plat nomor mobil, ciri-ciri mobil, dan nomor handphone," ungkap Arief Kurniawan Hertanto.

Dari keterangan warga setempat, beberapa minggu sebelum penggerebekan warga sempat menegur penyewa rumah kontrakan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved