Berita Nunukan Terkini
Bea Cukai Nunukan Beri Waktu 30 Hari Kosmetik Ilegal dan Pakaian Impor Bekas jadi Milik Negara
Bea Cukai Nunukan beri waktu 30 hari barang bukti kosmetik ilegal dan pakaian impor bekas sebelum menjadi Barang Milik Negara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, memberikan waktu 30 hari kepada pemilik pakaian impor bekas dan kosmetik asal Malaysia, sebelum barang ilegal tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari SFQR Lanal Nunukan, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, dan Satgas Kopaska Karang Baruna-23 berhasil menggagalkan penyelundupan 10 karung ballpress berisi pakaian impor bekas dan 6 kardus kosmetik ilegal asal Malaysia, pada Senin (08/05/2023), sekira pukul 21.00 Wita.
Penggagalan aksi penyelundupan ballpress dan kosmetik ilegal tersebut dilakukan di Dermaga Tradisional Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Diketahui, 6 kardus kosmetik ilegal produksi Filipina itu berisi sebanyak 2.400 pcs.
Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Agung Riandar mengatakan sejumlah barang ilegal yang dibawah masuk dari Malaysia tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang Kepabeanan.
"Setiap barang yang melewati batas wilayah NKRI tunduk di bawah Undang-undang Kepabeanan. Tentunya kami akan proses barang ilegal ini," kata Agung Riandar kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/05/2023), malam.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress dan Kosmetik Ilegal Malaysia, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur
Menurut Agung, barang ilegal yang pagi tadi diserahkan oleh Lanal Nunukan kepada mereka berstatus barang dikuasai negara (BDN). Sebelum nanti ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
"Kami akan berikan waktu 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang bertanggungjawab atau tidak ada yang mengaku itu barangnya, otomatis statusnya barang itu naik menjadi Barang Milik Negara," ucapnya.
Tak hanya itu, Agung mengaku bahwa ballpress dan kosmetik ilegal asal Malaysia itu akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan agar diputuskan peruntukkannya.
Namun, kata Agung, ketika barang ilegal itu dapat memberikan dampak yang menganggu perekonomian secara nasional, tentu akan dimusnahkan.

Baca juga: 19 Koli Kosmetik Ilegal Libatkan Dua Kepala Cabang Kantor POS Indonesia Dibakar, Berikut Daftarnya
"Bisa jadi Menteri Keuangan minta dihibahkan atau diserahkan ke badan sosial, atau bahkan dimusnahkan. Yang jelas kalau dampaknya menganggu perekonomian secara nasional, tentu akan dimusnahkan," ujarnya.
Lebih lanjut Agung sampaikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari masuknya 10 karung ballpress dan 6 kardus kosmetik ilegal ke wilayah Nunukan, sebesar Rp20 juta.
Ia berharap sinergitas antar instansi vertikal termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang ilegal, tetap berjalan dengan baik.
"Mari bersama menjaga masyarakat dari masuknya barang ilegal yang mana bisa merugikan masyarakat bahkan keuangan negara. Setelah kami hitung kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp20 juta" tuturnya.
(*)
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.