Berita Bulungan Terkini

Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Ekskavator Diparkir di Kejari Bulungan, Ini Penjelasan Jaksa

Sejumlah kendaraan alat berat dan truk terlihat terpakir di halaman belakang Kantor Kejari Bulungan. Terdiri dari dua unit dump truck dan 3 ekskavator

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Barang bukti kasus tambang emas ilegal berupa tiga unit ekskavator yang diparkir di Kejari Bulungan, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah kendaraan alat berat dan truk terlihat terpakir di halaman belakang Kantor Kejari Bulungan.

Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit dump truck dan tiga unit ekskavator.

Kendaraan dan alat berat tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan, Kaltara.

Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal menjelaskan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari pengungkapan aparat kepolisian melalui Satgas Peti dari Mabes Polri pada Januari lalu.

Baca juga: Polisi Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kubar dan Berau Kaltim, 10 Pekerja Tambang Diamankan

Penertiban aktivitas tambang emas ilegal dengan cara pembongkaran tenda dan lapak penambang di area penambangan di Desa Tenggiling, Sekatak, 
Bulungan. Pembongkaran dilakukan setelah aktivitas tambang emas ilegal memakan korban jiwa pada pekan lalu. (HO/Polsek Sekatak)
Penertiban aktivitas tambang emas ilegal dengan cara pembongkaran tenda dan lapak penambang di area penambangan di Desa Tenggiling, Sekatak, Bulungan. Pembongkaran dilakukan setelah aktivitas tambang emas ilegal memakan korban jiwa pada pekan lalu. (HO/Polsek Sekatak) (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Polsek Sekatak)

Rifaizal menjelaskan terdapat dua tersangka dalam dua kasus masing-masing atas nama Arsyad dan Abdurahman.

Mereka berperan sebagai subkontraktor yang diduga melakukan pertambangan emas di areal PT BTM tanpa izin.

"Mereka itu beraktivitas berdasarkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT BTM sejak 8 Januari 2023, jadi mereka itu didakwa dengan melakukan penambangan tanpa izin," kata Muhammad Rifaizal, Selasa (23/5/2023).

"Aktivitas yang mereka laksanakan itu tidak disertai dengan izin. Kalau di pertambangan itu ada izin eksplorasi izin produksi, dari berkas yang ada, mereka baru kantongi eksplorasi belum ada produksi," ujarnya.

Dirinya menjelaskan para tersangka tersebut telah menjalankan aktivitas produksi pertambangan di lapangan meskipun belum memiliki izin untuk produksi.

Ia mengatakan proses hukum atas kasus telah berjalan di pengadilan, di mana agenda persidangan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Sidang berikutnya tanggal 5 Juni itu agendanya masih pemeriksaan saksi," jelasnya.

Ditanyakan mengenai kepemilikan kendaraan dan alat berat tersebut, Rifaizal menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang ada, alat berat tersebut dalam status sewa.

Baca juga: BREAKING NEWS Kantor Transit Perusahaan Tambang di Tarakan Nyaris Habis Dilalap si Jago Merah

Penertiban aktivitas tambang emas ilegal dengan cara pembongkaran tenda dan lapak penambang di area penambangan di Desa Tenggiling, Sekatak, 
Bulungan. Pembongkaran dilakukan setelah aktivitas tambang emas ilegal memakan korban jiwa pada pekan lalu.
Penertiban aktivitas tambang emas ilegal dengan cara pembongkaran tenda dan lapak penambang di area penambangan di Desa Tenggiling, Sekatak, Bulungan. Pembongkaran dilakukan setelah aktivitas tambang emas ilegal memakan korban jiwa pada pekan lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Polsek Sekatak)

Sehingga dirinya belum dapat memberi kepastian mengenai nasib alat berat tersebut sebelum ada keputusan hukum yang tetap.

"Mereka ini sewa, tapi nanti kita lihat fakta-fakta persidangan, apakah nanti keputusannya bisa kita rampas atau seperti apa," ujarnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved