Berita Bulungan Terkini
Kasus Tambang Emas Ilegal, Tiga Ekskavator Diparkir di Kejari Bulungan, Ini Penjelasan Jaksa
Sejumlah kendaraan alat berat dan truk terlihat terpakir di halaman belakang Kantor Kejari Bulungan. Terdiri dari dua unit dump truck dan 3 ekskavator
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah kendaraan alat berat dan truk terlihat terpakir di halaman belakang Kantor Kejari Bulungan.
Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit dump truck dan tiga unit ekskavator.
Kendaraan dan alat berat tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan, Kaltara.
Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal menjelaskan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari pengungkapan aparat kepolisian melalui Satgas Peti dari Mabes Polri pada Januari lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kubar dan Berau Kaltim, 10 Pekerja Tambang Diamankan

Rifaizal menjelaskan terdapat dua tersangka dalam dua kasus masing-masing atas nama Arsyad dan Abdurahman.
Mereka berperan sebagai subkontraktor yang diduga melakukan pertambangan emas di areal PT BTM tanpa izin.
"Mereka itu beraktivitas berdasarkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT BTM sejak 8 Januari 2023, jadi mereka itu didakwa dengan melakukan penambangan tanpa izin," kata Muhammad Rifaizal, Selasa (23/5/2023).
"Aktivitas yang mereka laksanakan itu tidak disertai dengan izin. Kalau di pertambangan itu ada izin eksplorasi izin produksi, dari berkas yang ada, mereka baru kantongi eksplorasi belum ada produksi," ujarnya.
Dirinya menjelaskan para tersangka tersebut telah menjalankan aktivitas produksi pertambangan di lapangan meskipun belum memiliki izin untuk produksi.
Ia mengatakan proses hukum atas kasus telah berjalan di pengadilan, di mana agenda persidangan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Sidang berikutnya tanggal 5 Juni itu agendanya masih pemeriksaan saksi," jelasnya.
Ditanyakan mengenai kepemilikan kendaraan dan alat berat tersebut, Rifaizal menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang ada, alat berat tersebut dalam status sewa.
Baca juga: BREAKING NEWS Kantor Transit Perusahaan Tambang di Tarakan Nyaris Habis Dilalap si Jago Merah

Sehingga dirinya belum dapat memberi kepastian mengenai nasib alat berat tersebut sebelum ada keputusan hukum yang tetap.
"Mereka ini sewa, tapi nanti kita lihat fakta-fakta persidangan, apakah nanti keputusannya bisa kita rampas atau seperti apa," ujarnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Perusahaan dan UMKM Diminta Sampaikan LKPM Tepat Waktu, DPMPTSP Bulungan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Bangun Jalan Sepanjang 30 Kilometer, Pemkab Bulungan Alokasikan Rp 52 Miliar di Tahun Ini |
![]() |
---|
Hingga Triwulan Kedua, Realisasi APBD Kabupaten Bulungan Tahun 2025 Baru Capai 25,89 Persen |
![]() |
---|
Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 Disampaikan ke DPRD Bulungan Kaltara, Ada 5 Prioritas Pembangunan |
![]() |
---|
2025 Perda Ditargetkan Usai, Bulungan Tetapkan 5.100 Hektare sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.