Berita Daerah Terkini

Polisi Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kubar dan Berau Kaltim, 10 Pekerja Tambang Diamankan

Polisi dari jajaran Polres Kutai Barat dan Berau mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, masih terus  berlanjut.

Editor: Sumarsono
HO
Ilustrasi - Lokasi tambang batu bara ilegal di wilaya Kabupaten Berau yang ditindak Tim Polda Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. DOK/HO POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR – Polisi dari jajaran Polres Kutai Barat dan Berau mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, masih terus  berlanjut.

Dalam kasus tersebut, 10 pekerja tambang di Kutai Barat dan Berau diamankan, berikut alat berat sebagai barang bukti.

Penyelidikan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Kutai Barat, masih terus berlanjut. 

Sebelumnya tim Satreskrim Polres Kutai Barat mengamankan lima  tersangka dalam kegiatan tambang batu bara tersebut.  

Lima tersangka itu diamankan saat penggerebekan pada Sabtu (6/5/2023) lalu di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.

Kini lima tersangka itu masih mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal PT BTM, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Beri Perintah Menambang

Kapolres Kubar melalui Kasatreskrim, AKP Asriadi mengatakan pihaknya masih mendalami peran ke lima tersangka.

"Kasus ini ( tambang batu bara ilegal ) masih kami dalami,” ujar Asriadi, Senin (15/5).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah alat berat.

Sebelumnya, kasus tambang ilegal di Kubar ramai diperbincangkan masyarakat.

Ekskavator yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA
Ekskavator yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Hingga akhirnya polisi mengumpulkan keterangan masyarakat.

Lalu melakukan penggerebekan di lokasi pertambangan yang tak jauh dari kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta. 

Sementara di Polres Berau juga berhasil mengungkap tambang ilegal pada Kamis (11/5/2023) di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Baca juga: Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi Belum Dilelang, Kejari Bulungan Beri Penjelasan

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengatakan, pihaknya melalui Unit Tipiter mendapatkan laporan dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved