Berita Kaltara Terkini

Upadate Kasus Tambang Ilegal PT BTM, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Beri Perintah Menambang

Hendrik, penasihat hukum tersangka N dalam kasus tambang ilegal di PT BTM mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah ada perintah menambang.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Hendrik Kusnianto, PH dari tersangka N, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penasihat Hukum N, tersangka kasus tambang ilegal, Hendrik Kusnianto membantah adanya aliran dana dari kliennya ke pejabat atau pihak lain berkaitan dengan pengurusan tambang emas ilegal.

Menurut Hendrik, perusahaan tambang yang dipimpin oleh N, Direktur PT Banyu Telaga Mas atau BTM adalah perusahaan legal.

Perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan ( IUP ) per tahun 2018.

Sehingga, dia menegaskan, cukup aneh ketika kemudian disebut tambang PT BTM ilegal. "Ilegalnya di mana.

BTM memiliki izin resmi, punya IUP atau konsensi untuk tambang," kata Hendrik.

Baca juga: Polda Kaltara Kejar Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat, Usai Tetapkan Direktur BTM Sebagai Tersangka

Mengenai tudingan soal pemberian kontrak kepada masyarakat untuk menambang, menurut Hendrik hal itu tidak benar.

Ia mengakui memang ada kontrak kerja sama dengan masyarakat. Namun bukan untuk kegiatan penambangan, melainkan pematangan lahan.

"Tidak ada kontrak untuk menambang. Kita (BTM) baru melakukan persiapan-persiapan. Seperti membangun mes, kantor dan lainnya di lokasi.

Makanya kita ada kontrak dengan masyarakat untuk mematangkan lahan, guna persiapan membangun mes," jelas Hendrik.

Baca juga: Sempat Dibawa ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Direktur PT BTM Sebut tak Tahu Materi Pemeriksaan Kliennya

Mengenai adanya temuan cairan untuk pemurnian emas di lokasi, seperti yang disampaikan pihak penyidik Polda, menurutnya itu bukan milik PT BTM. Pihak perusahaan juga tidak tahu menahu.

"Soal mereka menemukan cairan sianida di lokasi, silakan selidiki. Silakan proses, yang jelas bukan kita miliki," kata Hendrik.

Menyusul penetapan tersangka N, selaku direktur PT BTM, dengan sangkaan memberikan perintah kepada masyarakat yang tidak memiliki IUJP (izin usaha jasa pertambangan) untuk menambang, Hendrik secara tegas menganggap hal tersebut tidak mendasar.

Hendrik Kusnianto, PH dari tersangka N, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Hendrik Kusnianto, PH dari tersangka N, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

"BTM tidak memberikan perintah kepada masyarakat untuk menambang.

Soal mereka (pihak masyarakat yang berkontrak) kemudian menambang, itu kami malah baru tahu setelah ini mencuat. Yang jelas dalam kontrak kita, adalah untuk pematangan lahan, bukan menambang," bebernya.

Begitu pun soal pengakuan ada perintah dari N, selaku direktur BTM, Hendrik tegas juga membantahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved