Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Kejar Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat, Usai Tetapkan Direktur BTM Sebagai Tersangka

Direktur PT BTM inisial N akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Tersangka N (mengenakan rompi orange) sesaat sebelum digiring ke ruang tahanan Polda Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tak berhenti dengan menetapkan N, Direktur PT BTM (Banyu Telaga Mas) sebagai tersangka, penyidik Polda Kaltara akan menelusuri aliran dana ke oknum pejabat yang membekingi tambang ilegal di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Dit Krimsus Polda Kaltara menetapkan seorang perempuan berinisial N tersangka kasus tambang ilegal atau illegal mining. Penetapan tersangka itu dilakukan Polda Kaltara melalui gelar perkara dan ditemukan adanya lebih dari dua alat bukti peran N atas dugaan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan Kalimantan Utara.

"Atas dasar gelar perkara pada Jumat (7/4/2023) sore kemarin itu, Saudari N resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan.

Baca juga: Sempat Dibawa ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Direktur PT BTM Sebut tak Tahu Materi Pemeriksaan Kliennya

Dipaparkan Hendy F Kurniawan, N yang menjabat sebagai Direktur BTM ditangkap di Jakarta dan sempat dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah itu, diterbangkan ke Polda Kaltara dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Ditkrimsus Polda Kaltara. N kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2023). Tak hanya itu, N juga ditahan untuk 20 hari pertama di Mapolda Kaltara.

Hendy F Kurniawan memastikan, penetapan tersangka dan penahanan N, bukanlah akhir penyidikan kasus tambang ilegal di Sekatak, Bulungan.

Ditekankan Hendy F Kurniawan, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat serta aliran dana dari tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Direktur PT BTM Diamankan Tim Polda Kaltara, Kuasa Hukum Bantah Mangkir Panggilan Pemeriksaan

"Terhadap oknum pejabat yang membekingi Saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," tegas dia.

Diberitakan, dipimpin langsung oleh Dirkrimsus, tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltara mengamankan seorang perempuan berinisial N di salah satu hotel di Jakarta Timur.

N diduga memiliki peran penting terkait kasus tambang ilegal di wilayah Sekatak, Bulungan, Kaltara. Penangkapan di Jakarta, ini adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Wanita ini sendiri sempat menjadi buruan polisi, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dikatakan Hendy, dari hasil operasi itu pihaknya berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Biji, Sekatak, Bulungan di lokasi WIUP PT Banyu Telaga Mas (BTM), dengan jumlah 13 orang.

Baca juga: PT BTM Diperiksa Soal Kasus Tambang Ilegal Sekatak, Polres Bulungan Sebut Potensi Panggil Saksi Lain

Serta turut juga diamankannya tiga alat berat, jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.

Terhadap N saat ini dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved