Berita Kaltara Terkini
Syarat Administrasi Terpenuhi, Pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara Tunggu SK Kemenpan RB dan MA
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara Marsidim Nainggolan sebut kenaikan status PN Kelas IIB Tanjung Selor menunggu SK KemPAN RB dan MA.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Peningkatan status Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Tanjung Selor, sekaligus penetapan sebagai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta dari Mahkamah Agung (MA).
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara Marsidim Nainggolan mengatakan, syarat administrasi yang diperlukan untuk peningkatan status, serta pembentukan dia pengadilan khusus tersebut sudah terpenuhi.
Marsidim Nainggolan mengatakan, jika sudah ada SK dari Kemenpan dan MA, tahap selanjutnya adalah pemenuhan SDM (sumber daya manusia), dalam hal ini hakim untuk kedua pengadilan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada surat keputusan (SK) penetapan dari KemenPAN RB maupun MA,” kata Marsudin kepada awak media di sela menghadiri perayaan HUT RI di Tanjung Selor, beberapa hari lalu.
Baca juga: Pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara Tunggu Persetujuan dari KemenPAN RB
Marsidim Nainggolan mengakui, SDM hakim lkhusus untuk pengadilan Tipikor maupun PHI di Kaltara, hingga saat ini belum tersedia. Meski demikian, ia memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi.
Menurut Marsidim Nainggolan, keberadaan pengadilan Tipikor dan PHI di Kaltara sudah menjadi kebutuhan mendesak, mengingat provinsi ini sudah memiliki Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan telah ada perkara Tipikor yang ditangani.
“Sudah seharusnya ada pengadilan Tipikor dan PHI, apalagi di Ibu Kota Provinsi. Sekarang ini sudah ada Kejati Kaltara dan perkara Tipikor juga mulai banyak ditangani,” imbuh dia.
Seperti diketahui, karena Provinsi Kaltara hingga kini belum memiliki Pengadilan Tipikor maupun PHI, eluruh perkara terkait masih disidangkan di Samarinda, Kalimantan Utara. Hal ini cukup memakan biaya, karena memerlukan operasional dan akomodasi yang tinggi dari Kaltara ke Samarinda. Utamanya bagi Jaksa Penuntut Umum.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
PN Kelas IB Tanjung Selor
Tipikor
PHI
Surat Keputusan
KemenPAN RB
Marsidim Nainggolan
pengadilan
SDM
Provinsi Kaltara
TribunKaltara.com
Kapolda Kaltara Resmikan Gedung RTMC, Siap Pantau Lalulintas, Tilang Elektronik Diberlakukan Oktober |
![]() |
---|
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.