Berita Kaltara Terkini
Upadate Kasus Tambang Ilegal PT BTM, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Beri Perintah Menambang
Hendrik, penasihat hukum tersangka N dalam kasus tambang ilegal di PT BTM mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah ada perintah menambang.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Dia sudah mengkonfirmasi ke kliennya tidak ada perintah atau permintaan untuk menambang. Bukti-bukti juga tidak ada.
Mengenai perizinan, Hendrik menegaskan, perusahaan memiliki izin lengkap. Untuk tahun ini belum menambang, karena masih menunggu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh Kementerian ESDM.
Baca juga: Direktur PT BTM Diamankan Tim Polda Kaltara, Kuasa Hukum Bantah Mangkir Panggilan Pemeriksaan
"Dan dari kita sejak 2022 sampai saat ini tidak melakukan aktivitas penambangan. Karena menunggu RKAB disetujui.
Sehingga bagaimana dikatakan sebagai penambang ilegal," kata kuasa hukum perusahaan tersebut.
Terkait dugaan keterlibat pejabat pemerintah, Hendrik mengatakan, itu kewenangan penyidik untuk menelusuri.
Yang jelas, ditegaskannya dari PT BTN juga dari kliennya tidak ada aliran dana ke pejabat atau pihak-pihak lain, dalam hal aktivitas tambang emas di Sekatak, Bulungan itu.
Seperti diberitakan, Dit Krimsus Polda Kaltara telah menetapkan N, direktur PT BTM sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, serta peran signifikan sdri N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan penilaian penyidik, lanjut Dir Krimsus, untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, sdri N ditahan di Mapolda Kaltara.
Tersangka dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut penasehat hukumnya, oleh polisi penahanan kliennya telah diperpanjang lagi hingga 40 hari.
Diketahui, N diamankan di salah satu hotel di Jakarta Timur pada Kamis (6/4/2023) lalu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, bersama tiga anggotanya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Gubernur Kaltara Soroti Kecelakaan Maut Speedboat di Nunukan, Zainal Minta Wajibkan Life Jacket |
![]() |
---|
Dukung Kegiatan Ekspor Kaltara, Gubernur Minta Pemulihan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan |
![]() |
---|
Wujudkan Pewarta Berkompeten, Pemprov Kaltara Gelar UKW Muda, Madya dan Utama, Diikuti 48 Peserta |
![]() |
---|
BNNP Kaltara Gelar Diskusi Cegah Dampak Penyalahgunaan Narkoba, Tahun ini 300 Kasus Ditangani |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Anggaran, Ditresnarkoba Polda Kaltara Tidak Lakukan Pengadaan Alat Tes Urine |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.