Berita Kaltara Terkini

Upadate Kasus Tambang Ilegal PT BTM, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Beri Perintah Menambang

Hendrik, penasihat hukum tersangka N dalam kasus tambang ilegal di PT BTM mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah ada perintah menambang.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Hendrik Kusnianto, PH dari tersangka N, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penasihat Hukum N, tersangka kasus tambang ilegal, Hendrik Kusnianto membantah adanya aliran dana dari kliennya ke pejabat atau pihak lain berkaitan dengan pengurusan tambang emas ilegal.

Menurut Hendrik, perusahaan tambang yang dipimpin oleh N, Direktur PT Banyu Telaga Mas atau BTM adalah perusahaan legal.

Perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan ( IUP ) per tahun 2018.

Sehingga, dia menegaskan, cukup aneh ketika kemudian disebut tambang PT BTM ilegal. "Ilegalnya di mana.

BTM memiliki izin resmi, punya IUP atau konsensi untuk tambang," kata Hendrik.

Baca juga: Polda Kaltara Kejar Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat, Usai Tetapkan Direktur BTM Sebagai Tersangka

Mengenai tudingan soal pemberian kontrak kepada masyarakat untuk menambang, menurut Hendrik hal itu tidak benar.

Ia mengakui memang ada kontrak kerja sama dengan masyarakat. Namun bukan untuk kegiatan penambangan, melainkan pematangan lahan.

"Tidak ada kontrak untuk menambang. Kita (BTM) baru melakukan persiapan-persiapan. Seperti membangun mes, kantor dan lainnya di lokasi.

Makanya kita ada kontrak dengan masyarakat untuk mematangkan lahan, guna persiapan membangun mes," jelas Hendrik.

Baca juga: Sempat Dibawa ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Direktur PT BTM Sebut tak Tahu Materi Pemeriksaan Kliennya

Mengenai adanya temuan cairan untuk pemurnian emas di lokasi, seperti yang disampaikan pihak penyidik Polda, menurutnya itu bukan milik PT BTM. Pihak perusahaan juga tidak tahu menahu.

"Soal mereka menemukan cairan sianida di lokasi, silakan selidiki. Silakan proses, yang jelas bukan kita miliki," kata Hendrik.

Menyusul penetapan tersangka N, selaku direktur PT BTM, dengan sangkaan memberikan perintah kepada masyarakat yang tidak memiliki IUJP (izin usaha jasa pertambangan) untuk menambang, Hendrik secara tegas menganggap hal tersebut tidak mendasar.

Hendrik Kusnianto, PH dari tersangka N, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Hendrik Kusnianto, PH dari tersangka N, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

"BTM tidak memberikan perintah kepada masyarakat untuk menambang.

Soal mereka (pihak masyarakat yang berkontrak) kemudian menambang, itu kami malah baru tahu setelah ini mencuat. Yang jelas dalam kontrak kita, adalah untuk pematangan lahan, bukan menambang," bebernya.

Begitu pun soal pengakuan ada perintah dari N, selaku direktur BTM, Hendrik tegas juga membantahnya.

Dia sudah mengkonfirmasi ke kliennya tidak ada perintah atau permintaan untuk menambang. Bukti-bukti juga tidak ada.

Mengenai perizinan, Hendrik menegaskan, perusahaan memiliki izin lengkap. Untuk tahun ini belum menambang, karena masih menunggu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh Kementerian ESDM.

Baca juga: Direktur PT BTM Diamankan Tim Polda Kaltara, Kuasa Hukum Bantah Mangkir Panggilan Pemeriksaan

"Dan dari kita sejak 2022 sampai saat ini tidak melakukan aktivitas penambangan. Karena menunggu RKAB disetujui.

Sehingga bagaimana dikatakan sebagai penambang ilegal," kata kuasa hukum perusahaan tersebut.

Terkait dugaan keterlibat pejabat pemerintah, Hendrik mengatakan, itu kewenangan penyidik untuk menelusuri.

Yang jelas, ditegaskannya dari PT BTN juga dari kliennya tidak ada aliran dana ke pejabat atau pihak-pihak lain, dalam hal aktivitas tambang emas di Sekatak, Bulungan itu.

Seperti diberitakan, Dit Krimsus Polda Kaltara telah menetapkan N, direktur PT BTM sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, serta peran signifikan sdri N atas dugaan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Berdasarkan penilaian penyidik, lanjut Dir Krimsus, untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan, maka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, sdri N ditahan di Mapolda Kaltara.

Tersangka dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut penasehat hukumnya, oleh polisi penahanan kliennya telah diperpanjang lagi hingga 40 hari.

Diketahui, N diamankan di salah satu hotel di Jakarta Timur pada Kamis (6/4/2023) lalu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, bersama tiga anggotanya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved