Berita Nunukan Terkini

Upah tak Sesuai UMK, Demo dan Mogok Kerja Dilakukan Ribuan Buruh PT SIL-SIP Nunukan, Ini Kata DPRD

Demonstrasi dan mogok kerja dilakukan oleh ribuan buruh PT SIL-SIP wilayah Sebakis, Sei Menggaris, Nunukan, Selasa (23/05/2023) memasuki hari kedua.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Memasuki hari kedua demo dan mogok kerja dilakukan oleh ribuan buruh dari PT Sebakis Inti Lestari-PT Sebuku Inti Plantation (PT SIL-SIP) wilayah Sebakis, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Selasa (23/05/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Memasuki hari kedua demo dan mogok kerja dilakukan oleh ribuan buruh dari PT Sebakis Inti Lestari-PT Sebuku Inti Plantation ( PT SIL-SIP) wilayah Sebakis, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Selasa (23/05/2023).

Sebanyak 1.300 buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( F-Hukatan KSBSI) masih melakukan serangkaian aksi demo dan mogok kerja sejak pagi hingga sore tadi di wilayah perusahaan PT SIL-SIP.

Ketua Pengurus Komisariat (PK) F HUKATAN KSBSI PT SIL, Antoni mengatakan aksi demo dan mogok kerja akan diteruskan dilakukan oleh ribuan buruh hingga manajemen PT SIL-SIP dari Jakarta turun menemui mereka.

"Ini hari kedua kami lakukan demo dan mogok kerja. Aksi demo dan mogok kerja akan terus kami lakukan sampai manajemen PT SIL-SIP dari Jakarta turun ke sini (wilayah Sebakis)," kata Antoni kepada TribunKaltara.com, sore.

Baca juga: Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi

Ribuan buruh dari PT Sebakis Inti Lestari-PT Sebuku Inti Plantation (PT SIL-SIP) di Desa Sebakis, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan lakukan aksi demonstrasi, Senin (22/05/2023), siang.
Ribuan buruh dari PT Sebakis Inti Lestari-PT Sebuku Inti Plantation (PT SIL-SIP) di Desa Sebakis, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan lakukan aksi demonstrasi, Senin (22/05/2023), siang. (TRIBUNKALTARA.COM / HO / ANTONI)

Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan buruh sawit di Desa Sebakis, membawa 7 tuntutan yang harus dipenuhi oleh PT SIL-SIP.

Satu diantara sejumlah tuntutan tersebut yakni perusahaan diminta untuk membayar upah 1.500-san buruh sawit sesuai UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2023.

Upah buruh sesuai UMK yang harusnya diterima oleh buruh PT SIL-SIP setiap bulan sebesar Rp3.319.000. Tapi yang diterima hanya Rp3.100.000.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Suwarsono mengaku baru mengetahui mengenai adanya aksi demo dan mogok kerja buruh sawit PT SIL-SIP.

Kendati begitu, Suwarsono menyampaikan pembayaran upah buruh yang tidak sesuai UMK jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Saya baru dengar juga ini. Tapi kalau perusahaan masih pakai UMK tahun 2022 jelas itu salah. Tahun 2023 UMK yang ditetapkan pemerintah ada kenaikan yang sangat signifikan," ucap Suwarsono melalui telepon seluler.

Menurutnya, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara ada di provinsi.

Namun sepanjang perselisihan yang terjadi antara buruh dan perusahaan masih bisa diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/ kota, tidak menjadi masalah.

"Nanti saya kroscek dulu. Kami hanya punya dua pengawas dan selama ini ketika ada perselisihan buruh dengan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/ kota akan lakukan mediasi dulu. Kalau tidak ada titik temu baru dilimpahkan kepada kami melalui pengawas," ujarnya.

Tanggapan DPRD Nunukan

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Hamsing menegaskan kepada manajemen PT SIL-SIP agar segera membayar upah buruh sesuai UMK tahun 2023.

"Saya akan koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah. Itu harus segera ditindaklanjuti, karena mengambil hak pekerja itu melanggar undang-undang," tutur Hamsing.

Bahkan, kata Hamsing bila perlu pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.

"Jangan ada kongkalikong. Ini perusahaan tidak komitmen dengan aturan yang ada. Pemerintah daerah harus menegur bila perlu beri sanksi tegas," ungkap Hamsing.

Baca juga: Nihil Penumpang, Satu Speedboat Reguler Pagi dari Nunukan Tujuan Tarakan tak Berlayar

Selain upah sesuai UMK, 6 tuntutan lainnya dari ribuan buruh PT SIL-SIP diantaranya peninjauan kembali harga angkut buah manual.

Lalu, peninjauan kembali harga peloading, harga pruning, harga panen, dan harga brondolan.

Kemudian meminta dilakukan pergantian General Manager Operasional PT SIL-SIP di Sebakis.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved