Berita Nunukan Terkini

4 Fraksi di DPRD Nunukan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan Raperda RTRW 2023-2042

Sebanyak 4 fraksi di DPRD Nunukan menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian nota penjelasan RTRW tahun 2023-2042, pada Selasa (30/05/2023).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Sekretaris Fraksi GKP, Nursan menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian nota penjelasan Raperda RTRW tahun 2023-2042, dalam rapat Paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2022-2023, pada Selasa (30/05/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 4 fraksi di DPRD Nunukan menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian nota penjelasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2042, pada Selasa (30/05/2023), siang.

Pemandangan umum oleh 4 fraksi di DPRD Nunukan disampaikan dalam rapat Paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2022-2023.

Ketua Fraksi Hanura, Nikmah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah.

"Percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumber daya alam. Itu dapat memberikan kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan," kata Nikmah kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Satu Sampel Tes Urine Pegawai Imigrasi Nunukan Positif BZO, Henry: Dia Konsumsi Obat dari Dokter

Selain itu, Nikmah juga meminta kepada pemerintah daerah untuk merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan menuju industrialisasi komoditas unggulan serta perbaikan kebijakan perniagaan.

"Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk terus mendorong optimalisasi potensi perekonomian kawasan perbatasan. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur untuk mempermudah konektifitas pengembangan UMKM yang memberikan stimulus pada perekonomian di perbatasan," ucapnya.

Meski begitu kata dia, pemerintah daerah perlu menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan pemukiman.

Lantaran gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya yang masih fokus pada penataan spasial.

Tatkala pentingnya, pemerintah daerah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya.

"Tanggungjawab perusahaan terhadap kepentingan masyarakat memberikan kontribusi positif terhadap akses ekonomi masyarakat. Pengembangan potensi ekonomi yang berbeda memiliki tingkat kebutuhan infrastruktur yang berbeda pula," ujar Nikmah.

Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional

Berbeda dengan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional. Ketua Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Lewi meminta penjelasan terkait luasan RTRW per kecamatan.

"Di dalam Raperda tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif. Contohnya di Kecamatan Sebuku tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042," tutur Lewi.

Ia juga meminta penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW yang dimaksud.

Termasuk titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam Raperda tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved