Berita Tarakan Terkini
Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya
Sidang kedua kasus kayu ilegal PN Tarakan, Selasa (30/5/2023), kuasa hukum sampaikan eksepsi, tegas tolak pembacaan dakwaan dari JPU, ini alasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Dia bukan sebagai penebang kayu, bukan dia yang mengangkut, dia juga bukan memiliki karena tidak kenapa, karena kayu itu nanti di Tarakan ada yang beli baru dikirimkan ke yang punya kayu berarti bukan dia yang memiliki,” papar Mukhlis Ramlan.
Selanjutnya kata Muklis Ramlan, yang memiliki adalah orang yang membeli, dan disampaikan dalam eksepsi.
Baca juga: 2 Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat 125 Penumpang, Berikut Jadwal Berlayar Hari Ini
Termasuk pemkot juga membangun infrastruktur, termasuk kegiatan bedah rumah, termasuk jembatan papan yang dilalui Presiden RI dulu saat ke Tanjung Pasir.
Termasuk kegiatan sosial dan kayu untuk kebutuhan liang lahat kuburan muslimin.
“Kalau mau didakwa yang memiliki, artinya orang-orang itu yang didakwa, kalau mau disita, barang bukti itu sita semuanya. Kalau mau terapkan equality before the law, sama semuanya. Siapapun dia yang kalau kita ketik disebut sebagai perbuatan illegal, ya sama semua ditindak. Kami sampaikan kepada majelis yang mulia, kalau memang bisa dimaafkan, kegiatan sosial kemanusiaan mohon juga klien kami AMI bisa dimaafkan, diampuni,” tegas Muklis Ramlan dan kawan-kawan yang juga advokat pada Kantor LKBH Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA).
Sembari nanti regulasi yang mengatur, bahwa pemerintah saat ini sedang merancang perda atau pergub untuk memayungi paying hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan pengelolaan hasil hutan kayu lokal, pendistribusian dan pemanfaatannya bahwa itu sebenarnya ada ruang kebaikan untuk memberikan rasa keadilan.
“Itu yang kita sampaikan dan mengingatkan kembali lagi bahwa pra peradilan itu, bukan kalah tapi ada hal bagi kami anggap Maejlis Hakim Tunggal kami nilai telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh SE MA dibenturkan dengan P MK. Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan untuk kemudian kita melakukan sebuah peradilan yang sesuai dengan hukum atau tidak,” tegasnya.
Apa yang dilakukan hakim tunggal kemarin ia menilai jauh dari rasa keadilan dan sudah dilakukan upaya terhadap apa yang sudah dilakukan hakim tunggal.
Ia menambahkan setelah pra peradilan kemarin, tetap menguatkan semua hal terkait agenda hari ini di eksepsi.
Semua sudah dijabarkan dan berharap agar majelis hakim meminta memohon untuk menjatuhkan putusan di putusan sela yang seadilnya.
“Kami berkomitmen dan percaya bahwa keadilan masih ada di ruang Pengadilan Negeri Tarakan ini. Keadilan masih ada di negeri ini, sehingga jangan orang yang kemudian sudah melakukan banyak hal kebaikan, kegiatan sosial malah didakwa yang sesungguhnya jauh dari apa yang terjadi di lapanganm” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap membela AMI, kliennya sampai menemukan kebenaran dan keadilan bagi dirinya dan diharapkan menjadi contoh untuk kemudian berani mengungkapkan itu.
“Karena kita tahu bahwa penetapan dari awalnya sudah keliru. Kalau penetapan tersangkanya keliru maka penetapan terdakwanya juga seterusnya keliru. Salah bahkan menurut ahli melanggar hukum acara pidan, kami hadir kawal terus proses hukum ini, ada hal yang harus ditegakkan dalam rangka supremasi hukum, harus equality before of the law-nya jalan, dan semua terkait hal itu akan kami sempurnakan, ikuti tahapan, mudahan Allah yang maha kuasa dan Pak Hakim sebagai tangan Tuhan menjatuhkan pilihan yang tepat adil dan memberikan kebaikan,” tukasnya.
Mengutip pembacaan eksepsi yang disampaikan, ada enam hal pokok pembacaan eksepsi yang disampaikan PH terdakwa AMI.
Di antaranya, memohon kepada Hakim yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan Amar Putusan pertama menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa AMI untuk seluruhnya.
Januari hingga Juli Tahun 2025 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan 36 Kasus, 1 Laka Tunggal |
![]() |
---|
Perkuat Keamanan Siber, SDM di Kaltara Harus Miliki Pengetahun Hadapi Tantangan Hoaks |
![]() |
---|
33 Peserta Paskibraka Tarakan Jalani Pelatihan Mulai Hari Ini, Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kayan 2025 di Tarakan Ditemukan 105 Pengendara tak Pakai Helm, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pembangunan Resi Gudang Tarakan Kaltara Masih Berproses, Ini Alasan tak Gunakan Pabrik Rumput Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.