Berita Tana Tidung Terkini
Besaran PDRB Tana Tidung Capai Rp 2,20 Triliun, Berdasarkan Harga Berlaku Triwulan I Tahun 2023
PDRB Tana Tidung di Triwulan 1 2023 terjadi peningkatan apabolan dibandingkan dengan PDRB triwulan 1 2022. Hal ini diugnkapkan Githa.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Besaran produk domestik regional bruto atau PDRB Tana Tidung yang berada di Kalimantan Utara alami peningkatan di awal tahun 2023 ini.
Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Tana Tidung, Githa Nia Ginting mengungkapkan, bahwa besaran PDRB Tana Tidung atas dasar harga berlaku triwulan 1 2023 mencapai Rp 2,20 triliun.
Sementara besaran PDRB atas dasar harga konstan 2010 di Tana Tidung mencapai Rp 984,92 miliar.
"Jadi ini bukan pembading antara 2023 dan 2010 ya. Untuk harga konstan, BPS memang masih menggunakan tahun dasar 2010," ungkapnya kepada TribunKaltara.com
Baca juga: Ekonomi Kaltara 5,31 Persen Lebih Tinggi dari Nasional, PDRB & Akselerasi Vaksinasi Jadi Penyumbang
Terkait PDRB tersebut, Githa menerangkan terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan PDRB triwulan 1 2022.
Yang mana, pada triwulan I 2022 PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp 1,85 triliun.
Sedangkan, PDRB atas dasar harga konstan 2010 sebesar Rp 949,26 miliar.
"Berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan, juga ada peningkatan sebesar 3,76 persen dibandingkan dengan triwulan 1 2022," sebutnya.
Baca juga: PDRB Kabupaten Bulungan dari Tahun 2017 Hingga 2021 Meningkat, Ini Penjelasan Kepala BPS Maibu
Sebagai informasi, terdapat dua jenis dalam penghitungan PDRB ini. Yaitu, atas dasar harga berlaku dan atas dasad harga konstan.
Pada PDRB harga berlaku, BPS Tana Tidung menghitung PDRB berdasarkan harga berjalan, yakni tahun 2023.
Sementara pada harag konstan, BPs Tana Tidung menghitung PDRB menggunakan harga tahun dasar 2010.

"Kenapa menggunakan harga konstan tahun 2010? Karena BPS memang sampai saat ini masih menggunakan tahun tersebut," jelasnya.
"Memang ada rencana bakal diubah tahun dasarnya, dan untuk perubahan tahun dasar itu tidak gampang. Makanya, sementara ini BPS masih menggunakan harga konstan 2010," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
Bupati Tana Tidung Kaltara Tanggapi Gunjingan di Medsos: Kami Bekerja Sesuai Aturan dan Diawasi BPK |
![]() |
---|
PUPR Perkim Tana Tidung Kaltara Perbaiki Jalan Rusak di Sebawang Lewat Skema Tahun Jamak 2026-2029 |
![]() |
---|
Masyarakat Tana Tidung Kaltara Keluhkan Jalan Rusak, Pengendara Harus Ekstra Hati-hati |
![]() |
---|
196 Honorer Tana Tidung Kaltara Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, 3 tak Isi Daftar Riwayat Hidup |
![]() |
---|
Masih Belum Jelas, Pemkab Tana Tidung Kaltara Masih Tunggu Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.