Berita Nasional Terkini

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023 Ini, Cek Besaran Nominalnya, Honorer juga Dapat?

Teka-teki kapan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan cair, mulai terjawab. Cek berapa besaran nominal gaji ke-13 yang diterima?

Editor: Sumarsono
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi Para PNS dan pensiunan, termasuk honorer akan segera mendapatkan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair bulan Juni 2023 ini. 

TRIBUNKALTARA.COM – Teka-teki kapan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan cair, mulai terjawab. Cek berapa besaran nominal gaji ke-13 yang diterima?

Seperti diketahui Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer.

Kapan gaji ke-13 dicairkan kepada PNS dan pensiunan tahun ini? Jadwal pencairan gaji ke-13 inilah yang ditunggu-tunggu para PNS dan pensiunan.

Belum lama ini, Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani pun memberikan jawaban, bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dicairkan pada Juni 2023 ini.

Bahkan, update informasi,  Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara (PNS), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 terjawab di Pasal 11 Ayat (1), bahwa gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Baca juga: Asyik! Gaji ke-13 PNS Kaltara Cair Bulan Depan, Denny Harianto: Kita Pastikan On Time

Bagaimana dengan nasib honorer?

Dikutip dari TribunKaltim.co, selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.

Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu juga termasuk pegawai nNon ASN yang bertugas pada:

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Intip Jadwal, Komponen, dan Besarannya yang Diterima Sesuai Golongan

Pertama, lembaga nonstruktural

Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah

Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik

IIlistrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2021 resmi disumpah sebagai PNS Pemerintah Tana Tidung. Para PNS ini berhak mendapatkan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair bulan Juni 2023 ini.
IIlistrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2021 resmi disumpah sebagai PNS Pemerintah Tana Tidung. Para PNS ini berhak mendapatkan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair bulan Juni 2023 ini. (HO/Kominfo KTT)

Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Besaran Nominal Gaji ke-13

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para PNS, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 Cair Juli 2022? Intip Besaran Gaji ke-13 Bakal Diterima Aparatur Sipil Negara

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurutnya merupakan kebijakan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi pendidikan anak.

Adapun komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.

Berikur besaran gaji ke-13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:

Baca juga: 2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Jelang Idul Fitri 1443 H

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca juga: Dialokasikan Rp 15,4 Miliar, THR PNS Bulungan Baru Cair Senin Pekan Depan, Gaji ke-13 Dibayar Juli

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.00

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Demikian info kepastian kapan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair dan berapa nominal yang bakal diterima, kita tunggu bulan ini.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved