Berita Daerah Terkini

Cemburu Mantan Istri Didekati Orang, Pria di Berau Aniaya Korban Gunakan Sajam, Polisi Bertindak

Seorang pria di Berau, Kaltim brinisial AW melakukan penganiayaan kepada MS (52), lantaran pelaku cemburu korban dekat dengan mantan istri.

Shutterstock via Tribun Batam
ILUSTRASI Penganiayaan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB - Seorang pria di Berau, Kaltim brinisial AW melakukan penganiayaan kepada MS (52) menggunakan senjata tajam ( sajam).

Aksi pelaku tersebut rupanya, didasari lantaran diduga terbakar api cemburu dengan sang mantan istri yang dekat dengan pria lain yang merupakan korban itu.

Peristiwa itu, dibenarkan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman.

Ia menyebutkan kejadian itu bermula Rabu (31/5/2023) sekira pukul 06.45 Wita, korban berada di rumahnya dan ingin antar anaknya sekolah serta berangkat kerja.

Baca juga: Mahasiswa Korban Penganiayaan Anak Perwira Polri, Ibunda Ken: Anakku Diperlakukan seperti Binatang

Namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan aksi pembacokan.

Tebasan parangnya mengenai punggung korban dan menyebabkan luka terbuka.

Pada aksi itu, parang dipakai pelaku terjatuh dan pelaku melarikan diri.

Korban langsung amankan parang itu, setelah itu ia dibawa ke rumah sakit oleh tetanggannya.

"Pelaku yang melakukan aksinya ini sakit hati dan cemburu, karena mantan istrinya dekat dengan korban," jelasnya Perwira balok satu di pundak tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap para saksi dan korban, ciri-ciri palaku telah didapatkan dan pihaknya langsung penangkapan di rumahnya.

Pelaku yang diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Sungai Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, hanya busa pasrah saat petugas Satreskrim Polres Berau tangkap.

“Kami pun berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama. Untuk motif sementara pengakuan pekalu, dirinya merasa sakit hati,” terangnya.

Pelaku mengakui khilaf, lantaran terbakar api cemburu pelaku akhirnya mencari identitas korban, setelah dapati korban, ia langsung ayunkan parang dibawanya daru rumah.

"Sajam (Senjata Tajam) yang digunakan memang sudah dibawa. Niatnya menakuti korban, namun karena kepalang emosi, diayunkan parang itu,” ucapnya.

Baca juga: Kapolres Nunukan Ungkap Motif Penganiayaan Karyawan Pabrik Sawit, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, ini pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Dan lanjut Yoga, pihaknya juga masih melakukan pendalaman lagi, dikhawatirkan terdapat motif lain dari aksi pembacokan yang telah dilakukan pelaku.

"Pelaku telah diamankan. Semantara korban saat ini sudah berangsur pulih, dan rawat jalan," pungkasnya.

Penulis : Muhammad Riduan

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved