Berita Tarakan Terkini
Satu Jemaah Haji Tarakan Ada yang Mutasi dari Bandung, Begini Penjelasan Kemenag
Jemaah haji yang ingin mutasi diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan, salah satunya sudah melakukan pelunasan biaya haji.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu jemaah haji tertua di Tarakan, Suhardi bin Safuddin berusia 84 tahun terdaftar sebagai jemaah haji yang melakukan mutasi dari Kemenag Bandung.
Sebelumnya di tahun 2008 lalu, ia mendaftar di Bandung dan setelah namanya tiba berangkat, barulah memutuskan mutasi ke Tarakan dengan bantuan pihak travel dan kemudahan dari Kantor Kemenag Tarakan dalam menerima persyaratan yang sudah diajukan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Aslam membenarkan untuk proses mutasi juga memiliki aturan dan diperbolehkan dalam haji.
Baca juga: Suhu di Arab Saudi Capai 47 Derajat Celsius, Calon Jemaah Haji Kaltara Diminta Persiapkan Pelindung
“Jadi aturan mutasi maksudnya persyaratan mutasi jemaah haji, dibolehkan di seluruh Indonesia.
Persyaratan mutasi pertama harus sudah melunasi, dan jemaah haji yang berangkat tahun ini,” terang Muhammad Aslam.
Kemudian, lanjutnya, persyaratan mutasi itu, harus melampirkan bukti pelunasan misalnya dari Jawa Barat atau Sulawesi maka harus melampirkan bukti pelunasan dari Kemenag Jawa Barat atau dari Kemenag Sulawesi.
“Maka baru bisa berangkat tahun ini juga, bukti pelunasan itu dilampirkan untuk meminta mutasi dengan catatan mutasi karena pindah daerah.
Misalnya, PNS pindah tugas, nanti bermohon ke Kemenag setempat lalu ke kanwil lalu kanwil mengajukan ke pusat,” ucap Muhammad Aslam.
Baca juga: BREAKING NEWS Walikota Tarakan Lepas Keberangkatan 150 Calon Jemaah Haji ke Embarkasi Balikpapan
Setelah disetujui lanjutnya, barulah berhak berangkat dari Bandung misalnya jika ia adalah CJH asal Bandung.
Selain mutasi dari luar masuk ke Tarakan, tahun ini ada juga jemaah haji asal Tarakan mutasi keluar Kalimantan Utara sebanyak empat orang.
“Dari Tarakan ke Bulungan, jemaah Tarakan pindah ke Bulungan, ada juga pindah ke Jakarta maka berangkatnya ke Jakarta.
Kan ada pindah domisili maka dibuktikan dengan KTP dan surat lainnya, kalau dia pindah kerja ada SK pekerjaannya, administrasi harus lengkap,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kemenag Tarakan Panggil KUA Lakukan Pendataan Warga dengan Status Menikah Siri, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Studi Banding ke Jawa Barat, Wali Kota Tarakan Sebut Pertanian Digital Miliki Peran Atasi Inflasi |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Tarakan Sebut 8 Rekomendasi Dihasilkan dari RDP PDAM, Ada Usul Dividen |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Direktur PDAM Tarakan Terkait Tarif Abodemen dan Usulan Penambahan Dewan Pengawas |
![]() |
---|
RDP dengan PDAM Tarakan, Pemuda Pertanyakan Penggunaan Tarif Abodemen dan Tambah Dewan Pengawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.