Berita Nunukan Terkini

Satu Napi Lapas Tarakan Meninggal, Sempat Kritis dan Dilarikan ke RSUD, Diduga Serangan Jantung

Satu orang WBP Lapas Kelas IIA Tarakan dengan status pidana mati dinyatakan meninggal di RSUD dr.H.Jusuf SK Kota Tarakan, Senin (5/6/2023) kemarin.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro didampingi jajaran pejabat memberikan konfirmasi terkait kematian warga binaan status kasus narkotika pidana mati, Rabu (7/6/2023). 

Yang bersangkutan sudah dari 2022 sekitar setahun, dia adalah tangkapan dari Polda BNN wilayah Tanjung Selor. Selama setahun tidak ada informasi keluhan,” jelasnya.

Selama mendekam di Lapas Tarakan, pihak Lapas menyiapkan aktivitas senam untuk kesehatan, namun yang bersangkutan tidak ikut senam dan hanya berada di dalam kamar hunian saja.

Ia juga tak bisa menjelaskan apa saja aktivitas dalam blok karena posisinya berada di dalam blok.

“Saya datangi saat dapat kabar di klinik. Yang tahu pertama kali sakit itu bagian dari keamanan.

Informasi sebelumnya tidak ada kita tidak tahu kegiatannya apa bahkan perlu saya sampaikan ini orang baik, bahkan kemarin saat divonis sidang pidana mati.

Saya sama staf sampaikan, tidak ada upaya hukum lanjutan. Kami tanya berusaha bantu dia supaya ada upaya hukum dijawab oleh yang bersangkutan, Pak Hidup Hanya Satu Kali. Begitu jawabnya,” terangnya.

Selama berada di dalam Lapas Tarakan, yang bersangkutan diketahui memang sering ke masjid dan teman-temannya di dalam blok baik kepada dirinya.

Ia melanjutkan, yang bersangkutan saat ini divonis pidana mati. Eksekusinya sendiri dari Lapas Tarakan menunggu perintah dari atas bukan Lapas yang mengeksekusi kapan jadwalnya.

Ia melanjutkan, bahwa yang bersangkutan dikenal orang baik dan tidak bermasalah dengan sesama warga binaan.

Yang bersangkutan terlibat perkara narkotika sebanyak 126 Kg tangkapan di BNN berlokasi di Tanjung Selor.

“Kalau di blok dia bergabung, tidak sendiri. Gabung dengan yang lain. Ada sekitar 16 orang. Minimal mestinya ada yang tahu dia sakit.

Kalau kami tekankan kebersamaan warga binaan, ada yang sakit cepat lapor ke petugas. Kalau sifatnya mesti harus dibawa ke depan, ditandu sama mereka," paparnya.

Baca juga: Gubernur Kaltara Minta Lapas Nunukan Tingkatkan Kegiatan Positif ke WBP, Ini Alasan Zainal Paliwang

KL kelahiran 28 Januari 2023 saat ini berstatus Nomor Registrasi Pidana Mati.001/2023 perkara atau pasal melakukan Tindak Pidana Narkotika, pasal 114 (2) , UU RI No 35 Tahun 2009.

Saat ini proses pemulangan jenazah dibawa keluarganya ke Kendari.

Untuk dana selain dari akomodasi Kantor Lapas Tarakan juga bantuan keluarga yang bersangkutan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved