Kisruh Jual Beli Jabatan
Tanggapi Pernyataan Bastian Lubis, Mukhlis Ramlan Beberkan Fakta Lain Kasus Jual Beli Jabatan
Mukhlis Ramlan angkat suara jawab tudingan Bastian Lubis soal jual beli jabatan di Pemprov Kaltara yang berujung sanksi untuk Sekprov Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
"Kan ada sanksi kepada sekprov direkomendasi oleh mereka. Saya sampaikan ini fakta hukum, setiap kalimat lisan yang keluar dari saya, saya bisa pertanggungjawabkan. Bahwa 27 Juni 2022, saat mutasi dan promosi jabatan waktu itu, itu baperjakat memberikan sebuah berita acara yang resmi hanya 39 orang. Kemudian ada lagi, berita acara di tanggal yang sama diduga rekayasa dan manipulatif dimana angkanya berubah menjadi 106 dan itu saya tegaskan Sekprov tidak tanda tangan di berita acara yang diduga palsu atau diduga direkayasa tersebut," tegas Mukhlis Ramlan.
Baca juga: Ada Perbedaan Keterangan Inspektur Pemprov Kaltara Yuniar Aspiati Soal Dugaan Jual Beli Jabatan
Alasan Sekprov Kaltara tidak menandatangi karena itu dinilai berita acara abal-abal. Termasuk atas nama Burhan, Kepala BKD yang saat itu sedang pendidikan dan tidak berada di Kaltara.
"Malah yang menandatangani berita acara yang rekayasa manipulatif itu adalah Polymaart Sijabat selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Inspektorat. Seharusnya mereka yang diberikan sanksi, itu tidak disepakati dalam baperjakat yang resmi. Pertanyaannya kenapa Sekprov dan Kepala BKD waktu itu dijabat Pak Burhan yang diberi sanksi. Kenapa mereka berdua (Poolymart dan Inspektorat) yang menandatangani berita abal-abal tidak resmi, mereka malah tidak mendapat sanksi. Ini yang perlu diluruskan ke publik," jelasnya.
Ia sekali lagi menegaskan jika ingin menegakkan aturan, sekalipun sebagai ketua tim, harusnya gentlemen memberikan rekomendasi sanksi untuk diri sendiri karena saat itu telah melakukan rekayasa administrasi menandatangani berita acara yang diduga palsu, abal-abal, rekayasa.
"Karena yang disepakati baperjakat resmi 39 orang yang waktu itu ada menjadi masalah lalu berubah menjadi 106 orang di berita acara manipulatif ditandatangani mereka-mereka yang membentuk tim dan hari ini konpres lalu menghukum Sekprov dan Kepala BKD yang tidak ikut bertanda tangan di dalam berita acara diduga abal-abal, rekayasa tersebut," ungkapnya.
Ia menyebutkan sekali lagi bahwa 27 Juni 2023 ada dua berita acara yang asli dan satu diduga palsu alias rekayasa.
Menurut Muklis, berita acara resmi ada 39 orang hasil rapat baperjakat resmi dan semua hadir ikut tanda tangan termasuk Sekprov, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, bagian organisasi, sama Kepala BKD dan Inspektorat.
Sedangkan di berita acara abal-abal, kata Muklis, Sekprov dan kepala BKD tidak tanda tangan. Diketahui juga Kepala BKD sedang pendidikan.
"Logikanya orang pendidikan, tidak ada di tempat, tidak ikut tanda tangan berita acara abal-abal kenapa diberi rekomendasi sanksi?" kata Mukhlis Ramlan.
Ia menambahkan alasan Sekprov Kaltara tidak bertanda tangan karena tidak mau melegasi sebuah hal yang salah.
Lantas mengapa bisa ikut diberi rekomendasi sanksi juga lanjutnya?
"Saya tegak lurus dengan aturan kalau salah ya saya bilang salah. Seharusnya yang diberi sanksi adalah Polimart dan Inspektorat yang tanda tangan, jadi menjalankan pemerintahan jangan dibolak balik yang salah jadi benar, yang benar jadi salah. Urusan pidana, biarkan urusan pidana berjalan," ucapnya.
Baca juga: Tak Temukan Bukti, Tim Terpadu Persilakan Polda Kaltara Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov
Untuk diketahui, Pollymaart Sijabat dan inspektorat memberi rekomendasi sanksi kepada Gubernur Kaltara dalam proses tim ini berjalan terkait dugaan jual beli jabatan saat itu.
Yang mendapat rekomendasi sanksi yaitu Sekprov Kaltara, kemudian Kepala BKD dan seterusnya.
"Saya ingin luruskan supaya publik tahu, bahwa Sekprov Kaltara tidak tanda tangan di berita acara baperjakat 27 Juni yang diduga manipulatif, rekayasa. Dimana logikanya mereka memberi rekomendasi sanksi ke Sekprov dan Kepala BKD. Lalu membawa nama saya, seolah saya tidak koordinasi ke dia," ujarnya.
Mukhlis Ramlan
Bastian Lubis
TGUPP Kaltara
jual beli jabatan
Gubernur Kaltara
Pemprov Kaltara
sanksi
Sekprov Kaltara
Kepala BKD
TribunKaltara.com
Bastian Lubis Sebut Mukhlis Ramlan tak Pernah Ditugaskan TGUPP Kaltara Bicara Soal Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Ada Perbedaan Keterangan Inspektur Pemprov Kaltara Yuniar Aspiati Soal Dugaan Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Tak Temukan Bukti, Tim Terpadu Persilakan Polda Kaltara Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Tim Terpadu tak Temukan Bukti Jual Beli Jabatan, Hanya Ada Kesalahan Prosedur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hasil Pemeriksaan Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, Bastian: Tak Terbukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.