Pemindahan IKN

Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Arah IKN Nusantara Belum Final, Ada Warga Balikpapan Rela Dibayar Murah

Proses ganti rugi lahan warga yang terkena proyek Tol IKN-Balikpapan atau tol menuju IKN Nusantara hingga saat ini belum final.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / HO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Tol 3B Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang berlokasi di KM.13 Karang Joang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). 

Seperti Karsiman, warga RT 21 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Baca juga: Akan Dibangun 6 Seksi, Tiga Ruas Jalan Tol Penghubung IKN Nusantara Dibangun, Danis Ungkap Rincian

Karsiman mengaku menerima dan tidak akan menyatakan protes terhadap bentuk ganti rugi yang diterima. 

"Sesuai nggak sesuai, namanya manusia kan pasti nggak pernah puas. Tapi karena ini juga program pemerintah, kita tetap harus dukung," tutur Karsiman.

Namun demikian, ia enggan membeberkan nominal ganti rugi serta luasan lahan yang dimilikinya. 

"Mungkin dari teman-teman yang lain, ada yang nggak terima. Intinya saya menerima, untuk kemajuan daerah sini juga," sambung Karsiman.

Sama halnya dengan Ketua RT 11 Karang Joang, Misran. Dia menerima lantaran tidak bisa banyak menyatakan penolakan. 

"Sebenarnya kita sih nolak. Cuma karena demi IKN, kemajuan pembangunan, ya kami terima. Cuma sejujurnya relatif murah," ujar Misran.

Misran merincikan, harga bervariasi sesuai dengan lokasi tanahnya atau ring. Menurut dia, termahal Rp1,5 juta per meter hingga Rp400 ribu per meter. 

"Jadi ring 1 itu yang di pinggir jalan, semakin mblusuk, semakin turun harganya. Kalau maunya, untuk ring 1 itu Rp5 juta per meter," tuturnya.

Baca juga: Pastikan Pelestarian Alam, Otorita IKN Berencana Bangun Koridor Satwa di Jalan Tol Pulau Balang

Dia menambahkan, masalah nominal memang sudah diterima.

Namun  masih ada warga yang mengeluhkan perbedaan atau selisih ukuran tanah di atas sertifikat dengan perhitungan dari pihak berwenang.

Namun untuk masalah perbedaan luas lahan, luas bangunan, maupun tanam tumbuh, kata Misran, warga akan tetap membantah. 

"Sudah saya arahkan 14 hari ke depan agar membuat surat sanggahan, itu sebagai bukti otentik. Tapi soal nominal, kami terima saja," pungkas Misran.(m19)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved