Berita Nunukan Terkini

Update 2 WNA Pakistan Kabur dari Imigrasi Nunukan, Berkas Perkara Dinyatakan P-21

Kini berkas perkara 2 WNA Pakistan yang kabur dari Imigrasi Nunukan P-21. Saksi kunci seorang remaja usia 16 tahun.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Reza Pahlevi sampaikan status perkara kedua WNA Pakistan yakni HR (37) RA (24), di Aula Kantor Lapas Kelas IIB Nunukan, pada Kamis (08/06/2023). 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi Nunukan, RA sengaja membawa kabur A ke Indonesia, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap ibu dan kakak dari A, hingga meninggal dunia di Pakistan.

"Petugas kami pergoki HR, RA, dan A berada dalam satu kamar di sebuah penginapan yang ada di Nunukan. Awalnya RA mengaku kalau A merupakan istrinya. Setelah kami ambil keterangan A dan saksi yang kami hadirkan, ternyata keduanya bukan pasangan suami istri," ujar Reza.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Beber 2 Pasal Menanti WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan, Ini Imbauan ke Warga

A baru mengetahui kakak dan ibunya telah meninggal dunia akibat perbuatan pria yang kabur bersamanya, setelah pendalaman yang dilakukan Imigrasi Nunukan.

"Kami dapatkan bukti foto dan hasil autopsi dari rumah sakit di Paksitan.
Tapi soal pembunuhan itu tidak bisa kami proses, karena locusnya di Pakistan. Kami hanya proses pelanggaran keimigrasian," tutur Reza.

Dalam proses pemeriksaan terhadap A, Imigrasi Nunukan hadirkan psikolog dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan.

Lantaran, A mengalami trauma psikis sejak mengetahui ibu dan kakaknya dianiaya oleh RA hingga meninggal dunia.

Reza menyebut bahwa dalam kasus ini, A berstatus sebagai korban dan akan menjadi saksi kunci di Pengadilan nantinya.

"Dalam Pasal 136 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pelanggaran keimigrasian, korban tidak dapat diproses hukum. Jadi nanti A akan jadi saksi kunci di Pengadilan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved