Berita Tarakan Terkini

Ditanya Soal Kayu, Gubernur Kaltara Tegaskan Semua Harus Legal, Pengusaha Akan Diberikan Pembekalan

Persoalan kelangkaan kayu di Tarakan saat ini sudah dibawa dan dilaporkan ke Gubernur Kaltara. Berikut update terbaru informasi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Persoalan kelangkaan kayu di Tarakan saat ini sudah dibawa dan dilaporkan ke Gubernur Kaltara.

Update terbaru informasi dihimpun akan ada pembuatan payung hukum untuk kondisi tersebut.

Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang yang diwawancarai awak media mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan upaya salah satunya pertemuan.

“Kita sudah akan melakukan upaya-upaya. Artinya para pelaku usaha kayu di Tarakan supaya memenuhi semua aturan. Kita sudah harus belajar, untuk bagaimana berusaha yang baik. Membuat usaha dilengkapi dengan surat yang harus mereka lengkapi,” terang Gubernur Kaltara.

Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal, JPU Tolak Eksepsi PH Terdakwa, Sidang Berlanjut Pekan Depan

BB kayu ilegal tanpa dokumen resmi diamankan di Makodim 0907 Tarakan dan selanjutnya dilaksanakan rilis pers, Sabtu (4/3/2023).
Ilustrasi - BB kayu ilegal tanpa dokumen resmi diamankan di Makodim 0907 Tarakan dan selanjutnya dilaksanakan rilis pers, Sabtu (4/3/2023). (DOKUMENTASI ADIT/KODIM 0907 TARAKAN)

Nantinya lanjut Gubernur, akan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha apa-apa saja harus dilengkapi sehingga usaha perkayuan di Tarakan khususnya bisa kembali berjalan lagi.

Ditanya awak media apakah memungkinkan ada pergub?

Gubernur menjawab bahwa pergub tidak perlu karena sudah ada aturan lebih tinggi.

“Gak perlu pergub, ada peraturan lebih tinggi lagi, sudah ada UU sudah banyak atur. Kita tinggal beri pembekalan, pengetahuan kepada pelaku usaha. Aturan turunan banyak masalah UU ini, masalah UU Kehutanan, Kepmen juga ada tapi semua sudah ada aturan mengatur usaha di bidang perkayuan,” terangnya.

Ia berharap status kayu masuk ke Tarakan semua harus legal.

Wilayah Kaltara harus bisa semua usaha kayu legal.

Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal di Tarakan Berlanjut, Penasehat Hukum Beri Masukan Majelis Hakim

BB kayu ilegal tanpa dokumen resmi diamankan di Makodim 0907 Tarakan dan selanjutnya dilaksanakan rilis pers, Sabtu (4/3/2023).
Ilustrasi - BB kayu ilegal tanpa dokumen resmi diamankan di Makodim 0907 Tarakan dan selanjutnya dilaksanakan rilis pers, Sabtu (4/3/2023). (DOKUMENTASI ADIT/KODIM 0907 TARAKAN)

Targetnya sendiri lanjut Gubernur Kaltara, pihaknya mengusahakan bulan ini ada pertemuan.

“Kita tetap akan lakukan pertemuan dengan pengusaha kayu,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved