Berita Nunukan Terkini

BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Manfaat Perlindungan kepada Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Nunukan

Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyasar Bhabinkamtibmas Polres Nunukan

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan melakukan sosialisasi program manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan melakukan sosialisasi program manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Nunukan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan kegiatan Sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri ini merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat desa wilayah Kabupaten Nunukan.

“Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi bersama ini, penanganan atas ketidakpatuhan pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaannya di desa bisa membantu dalam menggalakkan sosialisasi dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di desa wilayah Nunukan.

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diantaranya seperti para pekerja yang ada di tingkat desa atau kelurahan seperti para nelayan, pedagang pasar, petani, tukang ojek dan pekerja rentan desa yang merupakan pekerja bukan penerima upah.

Wahyu menambahkan setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Kabupaten Nunukan lebih produktif dan sejahtera.

"Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Polres Nunukan dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kami berharap di Tahun 2023 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di wilayah Kabupaten Nunukan mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya.

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved