Berita Tarakan Terkini

Kapolres Tarakan Tegaskan Penindakan Kayu Ilegal Harus Sesuai Fakta, Muklis Ramlan Beri Apresiasi

Belum lama ini Polres Tarakan mengamankan tiga pelaku pengusaha diduga kayu ilegal. Namun pelaku ini bukan 8 daftar nama yang telah dilaporkan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar. 

Ia berharap sekali lagi baik kepada Kapolda, Kapolres bersatu padu untuk menuntaskan persoalan ini dan diseriusi melakukan tindakan ke lapangan dan tidak hanya laporan.

Baca juga: Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya

“Jemput bola juga, instrument kepolisian lengkap sekali sampai tingkat bawah. Karena kita khawatirkan kalau teman-teman adat yang turun bisa terjadi benturan, kalau lambar ya komitmen kemarin aksi, menuntaskan harapan masyarakat terkait 8 yang belum ditindak, sekali lagi yang legal cuma tiga. Intraca, Inhutani dan Idec,” paparnya.

Menanggapi persoalan alat bukti seperti disampaikan Kapolres Tarakan, Muklis Ramlan menjelaskan apa yang terjadi dengan AMI, kliennya sama juga yang dilakukan pihak kepolisian.

“Ada somelnya, ada alat pemotong kayunya, ada truk pikap mengangkut. Bagaimana kemudian kita mau menindak kalau tidak dipanggil. Laporan masyarakat kan minta panggil orang terlibat dengan kegiatan yang sama dengan AMI. Saya kira untuk memenuhi rasa keadilan, Pak Kapolres tolong panggil orang itu, ketika tidak menemukan bukti otentik tidak sah, tindak. Tapi itu wilayah kepolisian,silakan bekerja kami hanya menyampaikan laporan aduan itu jadi PR hari ini,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved