Berita Daerah Terkini

Sudah Bentuk Tim, Balita Positif Sabu di Samarinda Diobservasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah

Balita laki-laki yang positif narkoba setelah meminum air bercampur sabu dari tetangganya akan dipantau Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Balita positif sabu di Samarinda, yang dicekoki oleh tetangganya sendiri. 

Seperti denyut dan tekanan darah yang meningkat, tubuh sangat aktif, hingga sering berkeringat.

"Penggunaan narkoba jenis apapun dapat mempengaruhi otak dan saraf pusat, serta berpotensi menyebabkan munculnya permasalahan pada tubuh," ujar Henny menjelaskan.

Lebih lanjut, ia merincikan permasalahan itu berdampak terhadap tiga hal.

Baik secara fisik, psikis, maupun interaksi sosial si balita.

Bahkan jika dengan intensitas yang berat, Henny meneruskan, menyebabkan ketergantungan di mana kerusakan yang ditimbulkan pada fisik dan mental menjadi irreversible atau tak dapat diubah.

Baca juga: Bawa Ember Berisi Sabu dari Tawau Malaysia, Kurir Narkoba di Nunukan Ini Diamankan 

Berkaca dari kejadian balita positif sabu di Samarinda, Henny mengimbau agar orangtua melakukan pengawasan ketat serta aktif mencari tahu soal bahaya narkoba.

"Memperhatikan lingkungan dan kondisi sosial lainnya juga mengurangi faktor risiko terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam keluarga," tutup Henny.

Polisi Tetapkan Pemberi Air Sabu Ke Balita jadi Tersangka

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka dari kasus balita dicekoki air sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023) malam.

Ia menjelaskan, yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah TR, seorang perempuan berusia 50 tahun, tetangga korban sendiri.

Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu (10/6) lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.

Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 10 tahun penjara," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita laki-laki diduga telah dicekoki air bercampur sabu-sabu pada Selasa (6/6) lalu saat berkunjung ke rumah tetangga bersama ibunya.

Hal itu terendus ketika sang ibu mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.

Meski begitu bocah tiga tahun itu tetap terlihat bugar, aktif dan terus menerus mengoceh sendiri.

Sang ibu yang bingung akhirnya membuat postingan di akun media sosial miliknya dan ditemukan oleh TRC PPA Kaltim.

Tak ingin berspekulasi negatif di awal, TRC PPA akhirnya mengarahkan si anak untuk melakukan tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu (7/6) sore.

Hasilnya pun mengejutkan. Sebab balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved