Berita Nasional Terkini

Hasil Putusan MK: Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bakal Dilaporkan

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024, sekaligus bakal melaporkan Denny Indrayana.

Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS/DANY PERMANA DAN IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS/DANY PERMANA DAN IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Hasil putusan MK ini sekaligus membantah tudingan advokat sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana belum lama ini.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem Pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny Indrayana dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi dapat, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Namun ia berdalih informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny Indrayana.

Namun berdasarkan sidang putusan MK, tudingan Denny Indrayana itu tak terbukti.

Dari 8 hakim MK, hanya satu hakim yaitu Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pendapatnya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.

MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.

Sistem proporsional terbuka, kata Hakim dalam Pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved